BeritaDaerahHukum & KriminalMusi RawasPolri

Aplikasi WhatsApp Membawa Petaka, Suami Tega Bacok Istri Sendiri Hingga Terluka

5

MUSIRAWAS SUMSELJARRAKPOS.com

Diduga dipicu rasa cemburu buta dan perselisihan akibat isi pesan di aplikasi WhatsApp, seorang suami di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, nekat membacok istrinya hingga mengalami luka serius.

Pelaku berinisial RZ (36), warga Dusun II, Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, menyerang istrinya PT (34) dengan sebilah pisau pemotong daging pada Kamis (9/10/2025) pagi sekitar pukul 06.30 WIB di rumah mereka.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian belakang kepala, leher sebelah kiri, dan pelipis. Korban sempat berlari keluar rumah sambil berteriak minta tolong sebelum akhirnya diselamatkan warga.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, membenarkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

“Benar, telah terjadi kasus KDRT yang dilakukan oleh RZ terhadap istrinya PT. Pelaku sudah kami amankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Redho didampingi Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Dedy Purnomo.

Kasat Reskrim menjelaskan, hubungan rumah tangga keduanya memang kerap diwarnai pertengkaran karena rasa cemburu. Percekcokan pertama terjadi pada Januari 2025 lalu, setelah korban menemukan pesan diduga dari perempuan lain di ponsel suaminya.

Pertengkaran tersebut berujung kekerasan fisik hingga korban memilih meninggalkan rumah dan tinggal bersama keluarganya di Jakarta. Namun beberapa bulan kemudian, RZ menyusul istrinya ke Jakarta untuk meminta maaf dan mengajak kembali membina rumah tangga.

Keduanya akhirnya sepakat pulang ke Musi Rawas. Namun, dalam perjalanan menggunakan bus dari Jakarta, pelaku kembali cemburu saat mendengar korban menerima telepon dari seorang laki-laki yang memanggil dengan kata-kata mesra. Pertengkaran kembali pecah hingga keduanya berpisah saat tiba di Tebing Tinggi.

Puncaknya terjadi dua hari kemudian, ketika korban datang ke rumah pelaku untuk mengambil pakaian anak mereka. Saat korban berada di kamar, pelaku yang sedang tidur mendengar suara korban, lalu langsung mengambil pisau yang disimpannya dan menyerang korban secara brutal.

“Pelaku membacok korban berkali-kali menggunakan pisau hingga korban berlari ke luar rumah meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan korban segera datang menolong,” jelas AKP Redho.

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polsek STL Ulu Terawas, Satreskrim Polres Musi Rawas, bersama pemerintah Desa Lubuk Ngin langsung bergerak ke lokasi. RZ berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua buku nikah, satu helm kerja warna kuning, sebilah pisau sepanjang 29 cm, serta baju daster milik korban yang berlumuran darah. (Snd)

Exit mobile version