PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Enam terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (30/3/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat para terdakwa.
Adapun keenam terdakwa yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera (BSS) dan PT SAL, Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS, serta empat terdakwa dari internal BRI, yakni Duta OKI (Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Kantor Pusat tahun 2013),
Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), dan Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019).
Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa perkara ini bermula dari pemberian kredit kepada PT BSS untuk pembiayaan kebun plasma dalam kurun waktu 2011 hingga 2024.
Namun, dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit, diduga terjadi berbagai penyimpangan.
Kredit tetap disalurkan meskipun tidak didukung data yang valid, termasuk tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat.
Selain itu, para pejabat terkait disebut tidak melakukan pemeriksaan lapangan (on the spot) serta menyusun analisis keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Tak hanya itu, JPU juga mengungkap adanya perbedaan signifikan terkait luas lahan. Perusahaan mengklaim luas tanam sekitar 6.430 hektare, sementara data internal mencatat 4.418 hektare, dan hasil verifikasi independen sekitar 5.082 hektare.
“Perbedaan tersebut berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan berujung pada dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar,”tegas JPU di hadapan Majelis Hakim.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara untuk PT BSS mencapai lebih dari Rp606 miliar, sedangkan PT SAL lebih dari Rp256 miliar. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp922 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan primair, JPU menerapkan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023 serta Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara dalam dakwaan subsidair, para terdakwa dijerat Pasal 604 dengan juncto pasal yang sama.
Usai pembacaan dakwaan, dua terdakwa yakni Wilson Sutanto dan Mangantar Siagian menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Sementara empat terdakwa lainnya melalui penasihat hukum mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan pekan depan. (HSP)














