PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, menyoroti dugaan ketidakberesan pengelolaan pendapatan di lingkungan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang.
Ia mempertanyakan transparansi setoran pendapatan yang dinilai tidak sebanding dengan potensi penerimaan riil dari aktivitas pasar.
Menurut Feri, dua pasar besar di Palembang, yakni Pasar 16 Ilir dan Pasar Kuto, disebut mampu menghasilkan setoran sekitar Rp125 juta per bulan.
Jika angka itu akurat, maka dari dua pasar saja potensi penerimaan dapat mencapai sekitar Rp1,5 miliar per tahun.
“Kalau hanya dua pasar itu saja sudah Rp125 juta per bulan, dalam setahun bisa lebih dari satu miliar rupiah. Belum lagi pasar-pasar lain,” kata Feri, Senin (2/2/2026).
Namun, ia menyoroti informasi setoran yang disebut hanya berkisar Rp300 juta per tahun. Angka tersebut dinilai janggal jika dibandingkan dengan berbagai sumber pungutan yang selama ini ditarik dari para pedagang.
Selain retribusi kios atau lapak, Feri menyebut masih ada retribusi sampah, retribusi pedagang, retribusi WC umum, hingga pungutan lain yang dibebankan kepada pelaku usaha di pasar.
“Kalau setoran resmi hanya Rp300 juta setahun, lalu dana yang selama ini ditarik itu ke mana? Dari dua pasar saja seharusnya sudah jauh di atas itu. Artinya, ada aliran dana yang tidak jelas,” ujarnya.
Tak hanya soal angka pendapatan, K-MAKI juga mengkritik struktur organisasi PD Pasar yang dinilai gemuk namun tidak berbanding lurus dengan fungsi pengawasan dan penertiban di lapangan.
Feri mempertanyakan jumlah karyawan PD Pasar jika pada praktiknya pengelolaan teknis banyak melibatkan pihak ketiga.
“Berapa banyak karyawan PD Pasar? Sementara pekerjaan di lapangan hanya menunggu setoran. Kalau retribusi dikelola pihak ketiga, seharusnya jelas berapa bagian untuk daerah,” kata dia.
Ia menilai ada ketidakefisienan dalam tata kelola, bahkan menyarankan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan PD Pasar jika fungsinya tidak berjalan optimal.
“Kalau PD Pasar tidak terlibat langsung dalam penertiban dan pengelolaan, lalu untuk apa struktur sebesar itu? Lebih baik dikelola transparan lewat pihak ketiga dengan skema jelas, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa ditarik langsung,” ujarnya.
Desak Audit dan Transparansi
K-MAKI mendesak pemerintah kota dan aparat pengawasan internal untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan PD Pasar, termasuk alur penerimaan dari retribusi dan kerja sama dengan pihak ketiga.
“Ini menyangkut uang rakyat dan hak daerah. Harus dibuka secara terang: berapa potensi, berapa realisasi, dan ke mana selisihnya,” pungkasnya. (WNA)













