Hukum & Kriminal

SBC Duga Ada Unsur Pidana dalam Prosedur Lembaga Penjamin Kasus SMBR

9
×

SBC Duga Ada Unsur Pidana dalam Prosedur Lembaga Penjamin Kasus SMBR

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Sumsel Budget Centre (SBC) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menelusuri dugaan kelalaian prosedur di internal lembaga penjamin dalam perkara dugaan korupsi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR). Sorotan ini berkaitan dengan persoalan klaim asuransi yang tidak dilakukan.

Koordinator Analis Utama SBC, Riza Tony Siahaan, menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan penyebab klaim tidak diajukan dan pihak yang bertanggung jawab.

Menurutnya, penelusuran tidak boleh berhenti pada satu pihak jika terdapat dugaan persoalan prosedur di pihak lain.

“Pihak asuransi harus menjelaskan secara jujur apakah memang tidak dilakukan klaim adalah kesalahan prosedur yang dimulai dari SMBR karena fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya ternyata pihak penjamin diduga melakukan kelalaian secara prosedur di internal lembaga penjamin,” ujar Riza dalam rilis resminya, Minggu (11/10/2026).

Riza meminta JPU mendalami dugaan tersebut berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti.

Langkah itu diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur serta apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

“Mendesak JPU untuk memeriksa bahkan jika perlu menetapkan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh lembaga penjamin sebagai satu tindak pidana,” kata Riza.

Menurut SBC, seluruh rangkaian persoalan terkait klaim asuransi perlu diperiksa secara objektif agar peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat diketahui.

Pemeriksaan harus mengacu pada dokumen, prosedur yang berlaku, serta keterangan yang terungkap selama persidangan.

“Seluruh pihak terkait harus diperiksa secara objektif. Unsur pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan bukti, bukan asumsi,” tegas Riza.

SBC menilai penelusuran menyeluruh diperlukan agar proses penegakan hukum tidak mengabaikan aspek lain yang relevan dengan perkara tersebut.

Dugaan kelalaian prosedur di internal lembaga penjamin perlu diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“JPU harus menelusuri seluruh persoalan klaim asuransi untuk memperjelas peran dan tanggung jawab setiap pihak.

Ada atau tidaknya tindak pidana harus ditentukan berdasarkan bukti yang cukup, bukan sekadar dugaan,” tegas Riza.

SBC berharap penanganan perkara tersebut dapat mengungkap seluruh rangkaian persoalan secara utuh, sehingga setiap pihak yang terkait diperiksa secara objektif dan pertanggungjawaban hukum ditentukan berdasarkan hasil pembuktian.

“Penanganan perkara ini harus mengungkap seluruh rangkaian persoalan secara utuh.

Setiap pihak harus diperiksa secara objektif dan pertanggungjawaban hukum ditentukan berdasarkan hasil pembuktian,” tutup Riza.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku terkait pemberitaan ini.***