PALI, SUMSELJARRAKPOS – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di depan rumah ibadah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Namun, pelaku tak berkutik lama. Dalam hitungan jam, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan Masjid Atohirin, Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya untuk menunaikan salat Isya.
Usai beribadah, korban mendapati sepeda motornya telah raib dari lokasi parkir. Kendaraan yang dicuri merupakan Honda Fit S warna hitam tanpa bodi dengan nomor polisi BG 6339 DL.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Penukal Abab.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial YJ (30) dan P (33) di wilayah hukum Polsek Penukal Abab.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Selanjutnya, kedua pelaku digiring ke Mapolsek Penukal Abab untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat dan tegas. Polres PALI berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana, khususnya curanmor,” ujar AKP Dedy Kurnia.
Ia menambahkan, pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja responsif personel di lapangan serta wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan di tempat umum dan segera melaporkan apabila terjadi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Kita mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan,serta tidak ragu untuk melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar,”pungkas Kapolsek Penukal Abab saat diwawancarai Ketua Pokja Polres PALI Bang Akbar.












