Opini & Tajuk

Saat Asap Karhutla Dibayar Intimidasi di Depan Polda Sumsel

16
×

Saat Asap Karhutla Dibayar Intimidasi di Depan Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

Oleh I Wayan Sugita 

Wakil Ketua Perhimpunan Pemuda Hindu Sumsel (PERADAH)

SUMSELJARRAKPOS – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra Selatan belum juga tuntas, tapi kita malah disuguhi drama lain yang tak kalah bikin sesak, Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Palembang pada hari Selasa 13 Oktober 2026 yang berujung ricuh di depan Polda Sumsel.

Niat mahasiswa sederhana dan krusial, menagih komitmen penegakan hukum terhadap dalang pembakar lahan yang saban tahun meracuni paru-paru warga.

Tapi alih-alih direspon dengan dialog atau penjelasan konkret, yang terjadi di lapangan justru bentrokan.

Lebih parahnya lagi, beredar kabar kuat soal keterlibatan aksi premanisme di lokasi—bukan cuma menyasar mahasiswa, tapi juga wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kejadian ini benar-benar menyisakan rasa getir. Bagaimana mungkin di depan Markas Kepolisian Daerah, tempat di mana hukum seharusnya ditegakkan, aksi intimidasi dan kekerasan gaya preman bisa melenggang bebas?

Harus kita akui, isu karhutla ini bukan isu main-main atau propaganda politik sesaat. Ini soal hak dasar warga Sumsel untuk menghirup udara bersih.

Ketika anak-anak harus meliburkan sekolah dan rumah sakit mulai diisi pasien ISPA, aksi mahasiswa adalah kontrol sosial yang sangat wajar.

Namun, alih-alih menjawab substansi tuntutan soal siapa korporasi atau oknum di balik karhutla, perhatian publik kini malah terseret ke urusan kekerasan di lapangan.

Ini pola lama yang merugikan : isu utamanya tenggelam, sementara korbannya bertambah.

Aksi intimidasi terhadap Wartawan Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post yang meliput di lokasi kejadian jelas garis merah yang tidak boleh ditoleransi. Wartawan bekerja dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Mereka ada di sana bukan untuk membela salah satu pihak, melainkan jadi mata dan telinga masyarakat yang tidak bisa hadir langsung di lokasi.

Kalau jurnalis yang membawa kamera dan identitas resmi saja bisa diintimidasi atau kena pukul di area markas kepolisian, lantas bagaimana dengan warga biasa? Apa pesan yang ingin disampaikan? Apakah publik diminta diam saja saat melihat kejanggalan?

Tindakan main fisik—siapa pun pelakunya dan apa pun alasannya—jelas mencederai iklim kebebasan berpendapat.

Jika ada oknum preman yang bermain di area vital seperti Polda, ini tandanya ada masalah serius dalam pengamanan dan netralitas di lapangan.

Kasus ini tidak boleh menguap begitu saja seperti asap karhutla setelah hujan turun. Kapolda Sumsel dan jajarannya punya tanggung jawab moral serta institusional untuk mengusut tuntas insiden ini:

1. Usut tuntas aksi premanisme: Buka rekaman CCTV, cari siapa saja yang melakukan kekerasan dan provokasi, lalu proses secara hukum. Jangan ada yang dilindungi.

2. Jamin keselamatan jurnalis: Kepolisian harus memastikan bahwa kerja-kerja pers di Sumsel dihormati dan dilindungi, bukan malah dihalang-halangi.

3. Kembali ke isu utama: Penegakan hukum kasus karhutla harus tetap berjalan transparan. Jangan sampai ricuhnya aksi ini membuat para pembakar hutan tertawa lega karena luput dari sorotan.

Rakyat Sumsel sudah cukup menderita karena asap. Jangan lagi ditambah “asap” intimidasi yang membungkam kebebasan bersuara dan kebebasan pers.