Opini & Tajuk

Jembatan Lalan Runtuh dan Jejak Panjang Pungli Angkutan Sungai

34
×

Jembatan Lalan Runtuh dan Jejak Panjang Pungli Angkutan Sungai

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, -Runtuhnya Jembatan P.6 di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, bukan sekadar kecelakaan infrastruktur. Peristiwa ini seperti membuka kotak pandora—menyingkap dugaan praktik pungutan liar (pungli), pembiaran aktivitas ilegal, hingga lemahnya pengawasan negara dalam pengelolaan jalur transportasi sungai.

Jejak persoalan ini sesungguhnya telah terdeteksi sejak 2016. Saat itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin melakukan inspeksi terhadap jembatan P.6 pasca pemasangan fender yang didanai pihak swasta untuk melindungi tiang jembatan dari benturan tongkang.

Hasilnya mengkhawatirkan. Material batubara ditemukan di atas lantai jembatan. Lebih serius lagi, gelagar jembatan dilaporkan telah bergeser hingga satu meter dari posisi aman di atas abutment. Ini bukan sekadar anomali teknis, melainkan sinyal adanya tekanan berlebih yang terus-menerus terhadap struktur jembatan.

Pada titik itu, PUPR mempertanyakan peran otoritas pelayaran—termasuk KSOP—dalam mengendalikan angkutan batubara. Tongkang-tongkang disebut kerap mengangkut muatan berlebih, bahkan melampaui ketinggian aman terhadap badan jembatan. Pertanyaan mendasar muncul: siapa yang bertanggung jawab jika kerusakan terjadi?

Alih-alih mendapat jawaban tegas, persoalan justru berkembang ke arah yang lebih kompleks. Setelah insiden tabrakan tongkang terhadap jembatan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 28. Regulasi ini dimaksudkan sebagai payung hukum sementara, mengingat Sungai Lalan saat itu belum ditetapkan sebagai jalur pelayaran resmi oleh pemerintah pusat.

Namun, di sinilah problem tata kelola mulai terlihat. Perbup tersebut sejatinya hanya dimaksudkan untuk pengamanan aset negara—terutama jembatan dan permukiman warga—sembari menunggu penetapan resmi dari Kementerian Perhubungan, yang baru terealisasi pada 2025. Artinya, selama bertahun-tahun, aktivitas angkutan komersial di Sungai Lalan berjalan dalam ruang abu-abu regulasi.

Ruang abu-abu inilah yang diduga dimanfaatkan oleh oknum. Dengan berlindung pada Perbup Nomor 28, muncul praktik penarikan retribusi terhadap tongkang batubara yang melintas. Besarannya tidak kecil: antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per tongkang, tergantung tonase. Dalihnya beragam—mulai dari biaya pengamanan alur, jasa pandu, rambu navigasi, hingga operasional dan asuransi.

Masalahnya, transparansi dan dasar hukum pungutan ini dipertanyakan. Jika praktik tersebut benar berlangsung selama lebih dari lima tahun, maka potensi dana yang terkumpul bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Sebuah angka yang terlalu besar untuk luput dari pengawasan.

Lebih jauh, keberadaan puluhan dermaga milik swasta di sepanjang daerah aliran Sungai Lalan juga menimbulkan tanda tanya besar. Dibangun ketika status sungai belum menjadi jalur transportasi komersial resmi, legalitas dermaga-dermaga ini patut dipertanyakan. Perputaran uang yang disebut mencapai triliunan rupiah per tahun kontras dengan dugaan minimnya kontribusi terhadap pajak dan penerimaan negara.

Tidak berhenti di situ, muncul pula indikasi bahwa jalur ini dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal lain, termasuk distribusi narkotika ke wilayah pelosok. Jika benar, maka persoalan Sungai Lalan bukan hanya soal tata kelola transportasi, melainkan juga menyangkut keamanan dan penegakan hukum.

Runtuhnya Jembatan P.6 akibat tabrakan tongkang bermuatan berlebih menjadi semacam titik kulminasi. Ia memperlihatkan konsekuensi nyata dari pembiaran yang terlalu lama: kerusakan infrastruktur, potensi kerugian negara, dan ancaman terhadap keselamatan publik.

Kasus ini semestinya menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat dan daerah. Penetapan Sungai Lalan sebagai jalur transportasi komersial pada 2025 tidak boleh sekadar menjadi legitimasi administratif, melainkan harus diikuti dengan pembenahan menyeluruh—mulai dari penertiban dermaga, audit aliran dana, hingga penegakan hukum terhadap dugaan pungli.

Tanpa itu, tragedi Jembatan Lalan hanya akan menjadi satu dari sekian banyak contoh bagaimana regulasi yang lemah dan pengawasan yang longgar membuka ruang bagi praktik-praktik menyimpang. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sempit yang memanfaatkan celah hukum.

Kini, pertanyaannya sederhana: apakah runtuhnya jembatan ini akan menjadi titik balik, atau justru kembali tenggelam dalam arus deras kepentingan yang tak tersentuh?

 

Penulis oleh: Feri Kurniawan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel