SUMSELJARRAKPOS – Palembang hari ini sedang terjebak dalam ilusi kebijakan publik yang populer, tetapi tidak sepenuhnya tertata. Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) yang awalnya dirancang sebagai instrumen kebijakan ruang publik, kini justru memperlihatkan gejala klasik kegagalan implementasi kebijakan: ramai secara sosial, tetapi lemah secara tata kelola.
Dalam teori kebijakan publik, khususnya model implementasi Grindle, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh isi kebijakan (policy content), tetapi juga konteks implementasi (context of implementation).
CFD dan CFN Palembang tampak kuat di level content mendorong ruang interaksi sosial, ekonomi UMKM, dan rekreasi publik namun diduga rapuh pada aspek implementasi: koordinasi, pengawasan, dan penegakan aturan.
Fenomena ini memperlihatkan apa yang dalam teori urban governance disebut sebagai governance fragmentation—kebijakan berjalan, tetapi tanpa kendali otoritatif yang kuat antar aktor.
Akibatnya, ruang publik berubah menjadi arena “semi-teratur”: pedagang tumbuh tanpa zonasi jelas, parkir liar menjadi norma, trotoar kehilangan fungsi, dan sampah menjadi residu rutin setiap akhir kegiatan.
Jika ditinjau dari perspektif public goods theory, ruang publik seperti CFD dan CFN seharusnya memenuhi dua prinsip utama: non-excludable dan well-managed.
Namun yang terjadi di Palembang justru sebaliknya akses terbuka tidak diimbangi manajemen yang memadai.
Akibatnya muncul tragedy of the commons versi perkotaan: ruang bersama digunakan secara berlebihan tanpa kontrol, sehingga kualitasnya menurun bagi semua pihak.
Pemerintah Kota tampak masih terjebak dalam paradigma New Public Management yang sempit, di mana keberhasilan kebijakan diukur dari indikator kuantitatif jumlah pengunjung, ramainya aktivitas, dan perputaran ekonomi informal.
Padahal dalam kebijakan publik modern, terutama dalam pendekatan good urban governance, indikator utama bukan sekadar keramaian, tetapi kualitas layanan publik, keteraturan ruang, keberlanjutan lingkungan, dan kenyamanan warga.
CFD dan CFN yang idealnya menjadi instrumen sustainable urban policy justru bergeser menjadi event keramaian temporer yang tidak terintegrasi dengan rencana tata ruang kota.
Ini menunjukkan adanya policy mismatch antara tujuan normatif kebijakan dengan praktik di lapangan. Masalah semakin kompleks ketika pemerintah gagal membangun sistem kontrol eksternal yang efektif.
Dalam teori implementation gap (Pressman & Wildavsky), semakin banyak aktor terlibat tanpa koordinasi kuat, semakin besar kemungkinan kebijakan gagal di tingkat implementasi.
CFD dan CFN Palembang memperlihatkan gejala ini secara nyata: Dishub, Satpol PP, pengelola UMKM, hingga masyarakat bergerak sendiri-sendiri tanpa orkestrasi kebijakan yang tegas.
Akibatnya dapat dilihat langsung di lapangan: kemacetan di jalur alternatif, parkir liar yang masif, dominasi pedagang di ruang pedestrian, serta penumpukan sampah pascakegiatan. Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi indikasi kegagalan desain kebijakan ruang publik.
Lebih jauh, dari perspektif urban political economy, kebijakan ini juga menunjukkan kecenderungan event-driven governance pemerintah lebih fokus pada visualisasi keberhasilan (keramaian dan aktivitas ekonomi jangka pendek) dibanding membangun infrastruktur ruang publik permanen yang berkelanjutan.
Padahal kota modern tidak bisa hanya hidup dari event. Kota membutuhkan struktur ruang publik yang permanen, inklusif, dan terintegrasi dengan sistem transportasi serta lingkungan hidup.
CFD dan CFN seharusnya menjadi bagian dari strategi besar sustainable city development, bukan sekadar agenda mingguan yang dipaksakan menjadi simbol keberhasilan. Karena itu, ada beberapa hal mendasar yang harus segera dikoreksi:
Pertama, pemerintah harus menguatkan regulatory enforcement. Tanpa penegakan aturan yang tegas, ruang publik akan terus didominasi oleh kepentingan paling kuat secara informal.
Kedua, perlu ada zonasi ruang berbasis kebijakan tata kota, bukan sekadar pembagian spontan di lapangan. Pedagang, pejalan kaki, dan jalur darurat harus memiliki ruang yang jelas dan tidak saling tumpang tindih.
Ketiga, diperlukan integrasi kebijakan lintas sektor, terutama antara transportasi, kebersihan, dan penataan ruang. CFD dan CFN tidak bisa lagi dikelola secara parsial.
Keempat, pemerintah harus mulai beralih dari pendekatan event-based policy menuju infrastruktur ruang publik permanen, seperti taman kota aktif, jalur pedestrian yang layak, ruang komunitas, dan waterfront yang tertata.
Tanpa itu semua, CFD dan CFN hanya akan menjadi contoh klasik policy failure in urban management: kebijakan yang populer di permukaan, tetapi menyisakan kekacauan di lapangan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan publik bukanlah seberapa ramai sebuah kota terlihat, tetapi seberapa tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan kota itu dijalankan untuk semua warganya. ***
Palembang, 30 Mei 2026
Penulis :
Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PDI Perjuangan













