Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Jaksa Tuntut PPK dan Direktur CV BINOTO 3,5 Tahun Penjara

32
×

Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Jaksa Tuntut PPK dan Direktur CV BINOTO 3,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Panji Rangga Kusuma, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Achmad Faisal, Direktur CV BINOTO, masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Sumatera Selatan yang bersumber dari APBN.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (28/1/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat, S.H., M.H.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,958 miliar. Perbuatan keduanya dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, JPU juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara lebih dari Rp900 juta, bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Khusus terhadap terdakwa Achmad Faisal, JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp1,958 miliar, dikurangi dana yang telah dikembalikan. Apabila sisa uang pengganti tidak dilunasi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula dari proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp12,47 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, Achmad Faisal diduga mengikuti lelang dengan mengunggah dokumen penawaran berupa perjanjian sewa peralatan MTT tanpa disertai bukti kepemilikan yang sah, sehingga CV BINOTO ditetapkan sebagai pemenang tender.

Pelaksanaan proyek tersebut kemudian dinilai bermasalah karena tidak sesuai spesifikasi teknis, terjadi kekurangan volume pekerjaan, serta melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 86/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, proyek yang dikerjakan sejak September 2022 hingga Desember 2023 itu menimbulkan kerugian negara.

Bahkan, pemeriksaan fisik BPK pada Februari 2023 menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp144,3 juta pada sejumlah item pekerjaan.

Jaksa juga menilai terdakwa Panji Rangga Kusuma selaku PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang lalai melakukan pemeriksaan fisik lapangan secara menyeluruh sebelum menyetujui pencairan dana proyek, termasuk pembayaran uang muka sebesar Rp2,1 miliar, yang turut berkontribusi terhadap kerugian negara.

Majelis Hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan. (HSP)