PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Pengadilan Negeri Palembang mulai memeriksa gugatan praperadilan yang diajukan delapan tersangka kericuhan demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Selatan.
Sidang perdana yang digelar Senin (17/11/2025) tersebut beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Sidang dipimpin hakim tunggal Oloan Exodus Hutabarat, dan dihadiri oleh belasan penasihat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) yang mendampingi para pemohon.
Kuasa hukum pemohon yang hadiri terdiri dari dari Muhammad Nur, Muhammad Syafruddin, Muhammad Fadli Febrianto, Alfa Saputra, Muhammad Jumandi, Muhammad Fatahillah, Fadli Djangkaru, Muhammad Habib, Dedy Irawan, Muhammad Miftahudin, dan Angga Saputra serta Mardhiyah.
Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Sumsel, Cq Dirreskrimum Polda Sumsel, Cq Kasubdit III Jatanras, serta Cq Penyidik.
Kuasa hukum pemohon, Dedy Irawan, SH menilai proses penetapan tersangka terhadap delapan kliennya tidak memenuhi syarat hukum acara pidana.
Ia menyebut penangkapan massal pascademonstrasi telah menimbulkan kekeliruan identifikasi pelaku.
“Delapan klien kami bukan perusuh, mereka hanya peserta aksi spontan. Penetapan tersangka dan penahanan tidak semestinya dilakukan,” ujar Dedy usai sidang didampingi Muhammad Miftahudin SH, Angga Saputra SH MH, dan Mardhiyah SH MH.
Dedy menambahkan, dari 63 orang yang ditangkap saat insiden di DPRD Sumsel, sembilan ditahan dan delapan di antaranya mengajukan gugatan praperadilan.
Dalam permohonannya, kuasa hukum menyoroti bahwa salah satu pemohon masih berstatus pelajar aktif dan sejak penahanan tidak dapat mengikuti proses belajar-mengajar.
“Ada satu anak sekolah, ada juga yang baru lulus, dan pekerja harian. Mereka bukan aktor kericuhan. Kalau ingin menangkap pelaku, seharusnya otak di balik kerusuhan, bukan warga biasa,” kata Dedy.
Penasihat hukum lain, Muhammad Miftahudin, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas maupun surat perintah kepada keluarga atau ketua RT.
“SPDP juga tidak diberikan kepada pihak pemohon. Padahal Mahkamah Agung sudah mewajibkan SPDP disampaikan untuk menjamin akuntabilitas penyidikan,” ujarnya.
Menurut Miftahudin, penyidik terlalu cepat menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan mendalam dan alat bukti yang memadai.
Dalam gugatan yang dibacakan dalam sidang, para pemohon meminta hakim untuk:
1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
2. Menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan oleh termohon tidak sah dan tidak mengikat.
3. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan.
4. Memerintahkan termohon membebaskan para pemohon seketika setelah putusan dibacakan.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan lanjutan terkait penetapan tersangka.
6. Memerintahkan pemulihan hak dan martabat para pemohon.
7. Memerintahkan pengembalian seluruh barang milik pemohon.
8. Menghukum termohon membayar biaya perkara.
Kuasa hukum berharap majelis hakim bersikap objektif dan memberikan putusan seadil-adilnya.
“Ini gugatan terhadap tindakan aparat negara. Kami percaya hakim PN Palembang akan memeriksa secara independen,” ujar Miftahudin.
Sidang praperadilan direncanakan berlanjut pekan depan dengan agenda penyampaian jawaban termohon dan pembuktian dari kedua belah pihak. ***










