Hukum & Kriminal

Praktisi Hukum Akhmad Fikri Dorong Penanganan Cepat Dugaan Kekerasan Anak di Gandus Palembang  

10
×

Praktisi Hukum Akhmad Fikri Dorong Penanganan Cepat Dugaan Kekerasan Anak di Gandus Palembang  

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Praktisi hukum, Akhmad Fikri, SH meminta aparat penegak hukum menangani secara cepat dan profesional dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Gandus, Palembang.

Menurut Akhmad Fikri, perkara yang melibatkan anak sebagai korban harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak anak serta berdampak terhadap kondisi psikologis korban dalam jangka panjang.

“Penanganan perkara yang melibatkan anak harus dilakukan secara cepat, profesional, dan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Advokat muda ini menilai langkah cepat aparat diperlukan guna memastikan proses penyelidikan berjalan optimal, termasuk mengumpulkan alat bukti dan menelusuri pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Selain itu, Akhmad Fikri menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan perlindungan hukum bagi korban selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Korban anak memerlukan perhatian khusus, baik dari sisi pemulihan psikologis maupun perlindungan hukum. Karena itu seluruh proses penanganan harus dilakukan secara hati-hati dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat berdampak terhadap kondisi korban.

Menurutnya, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh perkembangan penanganan perkara secara proporsional tanpa menimbulkan spekulasi di ruang publik.

“Transparansi penanganan perkara penting dilakukan dalam batas yang diperbolehkan hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Akhmad Fikri mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan memperkuat pengawasan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya kasus serupa.

Diketahui, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut menimpa seorang anak perempuan berinisial PS (12). Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu malam (3/5/2026) di kawasan Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Palembang. Saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.