Hukum & Kriminal

Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit di Areal Perusahaan

16
×

Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit di Areal Perusahaan

Sebarkan artikel ini

PALI, SUMSELJARRAKPOS — Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Talang Ubi di Blok 38 Divisi IV PT Surya Bumi Agro Langgeng, Desa Talang Bulan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Rabu (4/2/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial DA (39) dan AD (36), warga Kabupaten Muara Enim. Keduanya diamankan saat tertangkap tangan sedang mengangkut buah kelapa sawit hasil curian menggunakan sepeda motor, setelah memanen buah sawit milik perusahaan tanpa izin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para terduga pelaku telah melakukan aksinya sejak siang hari bersama beberapa orang lainnya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Puluhan tandan buah kelapa sawit sempat dipanen sebelum aksi tersebut diketahui oleh petugas keamanan perusahaan.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp3.246.500.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yaitu: 33 tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) set alat egrek sepanjang ±6 meter, 2 (dua) unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menegaskan bahwa Polres PALI berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan merugikan dunia usaha.

“Polres PALI tidak akan mentolerir segala bentuk pencurian, khususnya pencurian dengan pemberatan yang merugikan perusahaan dan mengganggu stabilitas kamtibmas. Setiap pelanggaran hukum akan kami proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolsek Talang Ubi.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Talang Ubi guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat.

Polres PALI mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. (B4R)