MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Unit Reskrim Polsek Babat Supat berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas Palembang–Jambi, tepatnya di Dusun VII Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Kedua pelaku yang diamankan yakni M. Jeri (28) dan Andriko (28), keduanya warga Dusun III Desa Letang.
Aksi kejahatan itu terjadi pada Sabtu (25/10/2025) pagi sekitar pukul 06.07 WIB, ketika korban, M. Iqbal Ramdhani, seorang sopir asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalami ban bocor dan berhenti untuk memperbaiki kendaraannya.
Saat sedang memperbaiki ban depan sebelah kiri, datang seorang pelaku berpura-pura hendak membantu. Tak lama kemudian, muncul tiga pelaku lainnya yang langsung melakukan aksi kekerasan dan pencurian.
Dalam kejadian tersebut, dua pelaku mengambil solar dua jeriken isi 35 liter (total 70 liter) dari tangki kendaraan. Pelaku lainnya mengambil dongkrak, pipa besi sepanjang 1,5 meter, serta melakukan pemukulan menggunakan kunci roda ke tangan kiri korban. Selain itu, para pelaku juga menggondol uang tunai Rp1.200.000, beras 50 kg, dan satu setel pakaian sebelum kabur ke arah kebun sawit.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka serta kerugian materi sekitar Rp2.320.000 dan langsung melapor ke Polsek Babat Supat.
Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean mewakili Kapolsek Babat Supat IPTU Marlin membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, sudah kita tahan dan saat ini dalam proses pemeriksaan terhadap para pelaku,” ujarnya.
Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Selasa (11/11/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Frans Jumaidi bersama personel berhasil menangkap tersangka M. Jeri di sebuah kafe di pinggir Jalintim Palembang–Jambi, Desa Letang.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, polisi kembali mengamankan tersangka Andriko di Dusun III Desa Suka Maju saat sedang memuat buah sawit. Keduanya langsung digelandang ke Polsek Babat Supat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu dongkrak, satu kunci roda, dan satu pipa besi sepanjang 1,5 meter.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.













