OKI, SUMSELJARRAKPOS – Kepolisian Sektor (Polsek) Pedamaran mengamankan dua pria berinisial R (26) dan AS (28), warga Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Keduanya diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pedamaran.
Kapolsek Pedamaran AKP Ilham Parlindungan SH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari dua korban yang rumahnya diduga menjadi sasaran pencurian pada awal hingga pertengahan Juni 2026.
Peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 12.15 WIB di Desa Menang Raya.
Korban, Mastini (76), melaporkan rumahnya diduga dimasuki pelaku dengan cara merusak ventilasi kamar mandi sebelum mengambil sejumlah barang berharga.
“Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit televisi digital merek LG, satu unit kompor gas, dua tabung gas elpiji 3 kilogram, satu jeriken berisi minyak goreng, satu unit blender, lima lembar kain sarung, dua tas kulit, serta sekitar 16 kilogram beras,” ujar Ilham dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (18/6/2026).
Kasus kedua terjadi pada 14 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun V, Desa Pedamaran VI. Korban Hengki (35), seorang guru, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit mesin pemotong rumput, dan dua tabung gas elpiji 3 kilogram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku. Pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tim Polsek Pedamaran mendatangi sebuah rumah di Desa Sukadamai dan mengamankan keduanya.
Menurut Kapolsek, salah satu terduga pelaku berinisial R sebelumnya juga pernah tersangkut perkara serupa dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan kasus pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Pedamaran pada 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki, yakni satu unit televisi digital merek LG, dua tabung gas elpiji 3 kilogram, dan satu unit mesin pemotong rumput.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pedamaran. Penyidik menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana. **













