BeritaDaerahKriminalMusi Rawas UtaraPeristiwaPolri

PH Korban Desak Polres Muratara Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Kades Tanjung Agung

3

MURATARA SUMSELJARRAKPOS.com-

Penasehat hukum korban dugaan pengeroyokan di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Abdul Azizi, menyampaikan keberatan atas lambannya proses penanganan perkara oleh Polres Muratara.

Sudah lebih dari dua bulan sejak laporan resmi dibuat, namun hingga saat ini belum ada kejelasan hukum terkait status terlapor, yang diduga melibatkan Kepala Desa Tanjung Agung.

“Kami mendesak agar proses hukum ini tidak hanya berhenti pada tahap pemanggilan saksi. Waktu dua bulan cukup panjang bagi aparat penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana,” tegas Abdul Azizi dalam keterangannya, Rabu (7/8/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana, maka penyidik hendaknya segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun apabila terdapat cukup bukti, menurut Aziz, Polres Muratara sudah seharusnya menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa Tanjung Agung.

“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa penegakan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.

Abdul Aziz juga menyayangkan lambannya proses penetapan status hukum terhadap terlapor, yang berpotensi mencoreng citra penegakan hukum di daerah, khususnya citra dan kinerja Polres Muratara.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelaku yang memiliki jabatan publik,”pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nashirin melalui Kanit Pidum Ipda hanif faranzandi, S.Tr.K, Mengatakan, untuk sekarang masih dalam proses Penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi.

“Bahwa penyidik sedang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan penyidik sudah mengirimkan SP2HP terhadap pelapor sebanyak 2 kali terkait perkembangan laporan tersebut,”ujarnya. (Snd)

Exit mobile version