PERADI Cetak 153 Advokat Baru yang Berkualitas di Kota Palembang

Daerah, Palembang868 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS- Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Palembang mengangkat sebanyak 153 Advokat baru di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia.

Sekaligus pelantikan pengurus dan anggota Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Periode 2023-2026 dan Young Lawyer Committee (YLC) PERADI Palembang Periode 2022-2027.

Acara tersebut diselenggarakan di Ballroom Hotel Arya Duta, pada Senin (15/01/24) yang dihadiri langsung oleh ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.,

Prof Otto Hasibuan mengatakan para advokat ini telah berhasil melalui serangkaian seleksi ketat mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA), serta magang sehingga mereka layak untuk menyandang profesi Advokat sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

“Saudara harus berbangga karena telah bisa menjadi advokat dengan hasil dan prestasi saudara sendiri,” kata dia.

Prof. Otto Hasibuan juga berharap para Advokat baru diangkat ini mampu menjunjung tinggi etika profesi, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, dan berkontribusi pada tujuan organisasi.

Lebih lanjut, Prof. Otto mengulas sekilas mengenai sejarah DPN Peradi dan kedudukan DPN Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat Indonesia yang tergabung dalam organisasi advokat internasional IBA (International Bar Association), Law Asia, dan POLA (Presidents of Law Associations in Asia).

“Saudara adalah anggota Peradi. Sebagai anggota, tentu saudara harus mempunyai semangat untuk memperjuangkan tujuan dan prinsip dasar organisasi tersebut (Peradi),” sambungnya.

Diketahui, Peradi sebagai organisasi advokat di Indonesia, mendukung terlaksananya single bar system. Melalui single bar, kualitas advokat Indonesia akan meningkat karena adanya standarisasi kualitas dan pengawasan yang terpadu, sehingga advokat yang ditindak tidak dapat berpindah ke organisasi lain dan merugikan pencari keadilan.

Sebagai profesi Primus Inter Pares, the best among the best, Prof. Otto meyakini bahwa advokat harus memiliki kualitas kemampuan yang terbaik dan dalam menjalankan tugas profesinya harus dengan cara yang terbaik.

Sejalan dengan hal tersebut, Prof. Otto berharap para advokat yang baru dilantik dapat tetap mempertahankan kualitas advokat.

“Saya berharap para advokat tidak hanya memikirkan menang kalah suatu perkara, tapi bagaimana menegakkan hukum dan keadilan,” tandas Prof. Otto.

Ketua DPC Peradi Palembang, Dr Azwar Agus, SH., M.Hum, menegaskan komitmen DPC Peradi Kota Palembang untuk mencetak Advokat profesional dengan menjunjung kode etik demi menjaga marwah profesi dan organisasi.

“Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat, sejajar dengan jaksa dan hakim, di bawah perlindungan hukum, undang-undang, dan kode etik,” ujar Azwar Agus yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Tamansiswa Palembang dan pakar kriminologi ini.