Hukum & Kriminal

Pengusaha Salon di Palembang Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Batu Bara Rp3,5 Miliar, Terlapor Disebut Guru Spiritual

66
×

Pengusaha Salon di Palembang Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Batu Bara Rp3,5 Miliar, Terlapor Disebut Guru Spiritual

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS— Seorang pengusaha salon kecantikan di Palembang berinisial Emi (57) melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi tambang batu bara ke Polda Sumatera Selatan. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.

Laporan tersebut dibuat Emi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan pada Rabu (13/5).

Terlapor diketahui berinisial PB alias Ko Ali, yang selama ini disebut korban sebagai guru spiritual bagi dirinya dan keluarga.

“Saya sudah kenal sejak kecil dan sangat percaya. Karena itu saya tidak curiga sama sekali,” ujar Emi saat ditemui usai membuat laporan, didampingi anaknya.

Emi yang merupakan warga Jalan Dempo Luar Palembang menjelaskan, dugaan penipuan itu bermula pada periode 2017 hingga 2018.

Saat itu, terlapor menawarkan investasi tambang batu bara di Jambi dengan iming-iming keuntungan besar.

Karena percaya, korban mengaku menjual tabungan emas miliknya sebanyak 134 suku untuk dijadikan modal investasi.

Menurut dia, penjualan emas dilakukan beberapa tahap, yakni 32 suku dan 61 suku pada 2017, kemudian kembali menjual 41 suku emas pada 2018. Seluruh hasil penjualan disebut diserahkan kepada terlapor.

Korban menyebut, saat itu terlapor mengaku sebagai komisaris di perusahaan bernama PT Citra Muara Berlian Sakti, dengan lokasi tambang berada di Jambi

Namun setelah dana diserahkan, korban mengaku tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan.

“Setiap ditanya selalu ada alasan baru dan diminta tambah modal lagi,” kata Emi.

Ia juga mengaku sempat diyakinkan dengan ajakan melihat langsung lokasi tambang di Jambi.

Belakangan, lanjut Emi, terlapor menyampaikan bahwa modal investasi beserta keuntungan miliknya telah dialihkan ke investasi logam mulia.

Korban dijanjikan akan memperoleh keuntungan hingga Rp3,5 miliar. Akan tetapi, dana tersebut disebut masih tertahan di ANTAM dan belum dapat dicairkan.

“Karena tidak pernah ada realisasi, saya akhirnya memilih menempuh jalur hukum,” ujar dia.

Kuasa hukum korban, M Kholil Saputra, mengatakan pihaknya telah tiga kali melayangkan somasi kepada terlapor sebelum akhirnya membuat laporan polisi.

“Klien kami tidak pernah menerima keuntungan apa pun, sementara alasan yang diberikan terus berubah-ubah. Karena itu kami resmi melapor ke Polda Sumsel,” kata Kholil.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan melalui Kasubid Penmas I Putu Suryawan membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum,” ujar Putu singkat.***