Hukum & Kriminal

Pengamat Pendidikan Bongkar Dugaan Ketimpangan Proyek SMP di Banyuasin, Disdik Dinilai Gagal Awasi

25
×

Pengamat Pendidikan Bongkar Dugaan Ketimpangan Proyek SMP di Banyuasin, Disdik Dinilai Gagal Awasi

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Pengamat pendidikan, Dr (c) Ade Indra Chaniago, menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sejumlah sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ia mengungkap adanya indikasi ketimpangan antara progres pekerjaan fisik di lapangan dengan realisasi pencairan anggaran yang diduga telah mencapai 100 persen, meskipun pekerjaan belum sepenuhnya rampung.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga dugaan wanprestasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Menurut Ade, dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib menjalankan seluruh tahapan secara prosedural, termasuk evaluasi menyeluruh dan klarifikasi melalui show cause meeting sebelum pengambilan keputusan lanjutan terhadap kontrak.

“Setiap tahapan harus dilalui secara prosedural. Jika ada yang terlewati, maka aspek administrasi pengadaan patut dievaluasi,” ujar Ade saat memberikan tanggapan tertulisnya, pada Selasa (13/4/2026).

Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat dalam pelaksanaan proyek.

Ade juga menilai kondisi ketidaksesuaian antara progres fisik dan pencairan anggaran perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara jika tidak ditangani secara tepat.

“Perlu dilakukan penelusuran dan audit menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara realisasi fisik dan administrasi keuangan,” tegasnya.

Selain itu, ia turut menyoroti dugaan adanya intervensi dalam proses penentuan penyedia jasa. Menurutnya, jika benar terjadi, hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ade mendorong aparat pengawas internal pemerintah serta aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.

“Pengawasan harus diperkuat. Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada konsekuensi sesuai ketentuan, baik administratif maupun hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin sebagai instansi teknis memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga pengawasan di lapangan.

Menurutnya, lemahnya pengawasan dapat berdampak pada kualitas hasil pekerjaan dan efektivitas penggunaan anggaran negara.

“Penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, proyek revitalisasi SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 3 Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan.

Meski kontrak awal berakhir pada 25 Desember 2025, hingga awal April 2026 pekerjaan masih berada pada tahap penyelesaia

Proyek tersebut bersumber dari bantuan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal SMP, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Di SMP Negeri 2 Makarti Jaya, pekerjaan mencakup tiga paket, yakni pembangunan ruang kelas baru, ruang administrasi atau kantor, serta laboratorium komputer/TIK.

Sementara di SMP Negeri 3 Makarti Jaya mencakup pembangunan ruang IPA, ruang perpustakaan, serta laboratorium komputer. **