Palembang Terapkan Tarif Minimum Pajak Hiburan

Berita135 Dilihat

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan tarif pajak hiburan di angka minimum.

“Pajak hiburan sudah diatur dalam Perda No 1/2022 dan Perda No 4/2023 tentang ketetapan pajak hiburan,” kata Raimon.

Mantan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Palembang ini melanjutkan sebenarnya, dalam aturan Undang-undang (UU), tarif pajak hiburan sebenarnya bisa sampai 60 hingga 75 persen. Tapi, dengan berbagai pertimbangan, Bapenda menggunakan angka minimum.

“Batas minimum 40 persen,” ujar Raimon.

Sedangkan untuk hotel, Perolehan Pajak Jasa Tambahan (PPJT) ini ada perhitungannya atas makanan dan minuman.

“Tahun ini target kita untuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan Rp 37, 5 miliar dan PBJT atas makanan dan minuman Rp 215 miliar,” kata Raimon. (*)