Tak Berkategori

OTT Forum Kades Pagar Gunung, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa

11
×

OTT Forum Kades Pagar Gunung, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

.

PALEMBANG,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dilakukan pada Selasa (9/9/2025). Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni N, Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 9 September hingga 28 September 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan pers.

Modus Iuran Wajib Rp 7 Juta per Kades

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan yang dilakukan forum kades. Dengan dalih untuk biaya kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah, para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung diminta menyetor iuran sebesar Rp 7 juta per tahun.

“Untuk tahap awal, para kades sudah menyerahkan Rp 3,5 juta per orang kepada bendahara forum,” ungkap Vanny.

Hingga kini, setidaknya 43 orang saksi telah diperiksa penyidik.

Pasal yang Disangkakan

Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar:

Pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan selesainya tahap II, penanganan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat. Selanjutnya JPU akan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus.(WT)