PALEMBANG,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi memindahkan tersangka PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016–Juli 2017, ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Palembang, Selasa (9/9/2025).
Pemindahan ini dilakukan untuk menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2016–2020.
“Pemindahan tersangka PB dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta ke Rutan Klas I Palembang bertujuan untuk kepastian hukum sekaligus mempermudah proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (9/9).
Sebelumnya, PB juga terjerat kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa di Sumatera Bagian Utara. Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut, ia divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar oleh PN Tipikor Jakarta Pusat.
Selain PB, sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek LRT Sumsel sudah lebih dulu diadili di PN Tipikor Palembang. Antara lain:
Tukijo (eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya) dengan putusan No. 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.
Ignatius Joko Herwanto (eks Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya) dengan putusan No. 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.
Septiawan Andri Purwanto (eks Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya) dengan putusan No. 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.
Bambang Hariadi Wikanta (Dirut PT Perentjana Djaja) dengan putusan No. 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg, yang saat ini masih kasasi.
Dalam kasus LRT, PB diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2017. Ia diduga meminta PT Waskita Karya menggunakan PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan LRT di Sumsel.
Namun, proyek perencanaan teknis itu ternyata tidak dilaksanakan oleh vendor terkait. PB diduga menerima aliran dana dari beberapa pejabat PT Waskita Karya, yakni Tukijo, Ign. Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto.
Dengan pemindahan ini, Kejati Sumsel menegaskan proses hukum terhadap PB akan segera berlanjut di PN Tipikor Palembang.(WT)














