Palembang

Mulai Maret 2025, Tagihan Air Tirta Musi Akan Termasuk Biaya Pengelolaan Air Limbah

30
Oplus_131072

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, Perumda Tirta Musi Palembang resmi mengintegrasikan tagihan air bersih dan air limbah mulai Maret 2025. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memastikan keberlanjutan sistem sanitasi di kota Palembang.

Direktur Utama Perumda Tirta Musi, Andi Wijaya Adani, menjelaskan bahwa dalam rekening bulanan pelanggan akan ada tambahan kolom pembayaran air limbah. Namun, bagi pelanggan yang belum terhubung dengan sistem pengelolaan air limbah, tagihan tersebut akan bernilai nol.

“Jika pelanggan sudah mendapatkan layanan air limbah, biaya akan muncul sesuai tarif yang berlaku. Namun, jika belum, maka tidak akan dikenakan biaya tambahan,” ujar Andi dalam konferensi pers di Graha Tirta Musi, Jumat (7/2/2025).

Sistem dan Tarif Layanan Air Limbah

Tirta Musi membagi layanan air limbah menjadi dua kategori:

  1. Pelanggan Perpipaan
    • Terhubung langsung dengan jaringan perpipaan menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
    • Wilayah yang telah terlayani meliputi Jalan Merdeka, Kantor Wali Kota Palembang, Jalan Radial, PIM, dan Rusunawa.
  2. Pelanggan Non-Perpipaan
    • Tidak memiliki akses jaringan pipa, sehingga limbah akan dikelola melalui program Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2).
    • Penyedotan septic tank dilakukan setiap tiga tahun sekali menggunakan mobil tangki khusus.
    • Saat ini, layanan ini difokuskan di Kecamatan Kalidoni dan Sako, yang berdekatan dengan fasilitas pengolahan limbah.

Untuk tarif, sistem air limbah tidak dihitung berdasarkan meter kubik seperti air bersih, melainkan menggunakan tarif tetap:

  • Pelanggan kelas 2A: Rp10.500 per bulan.
  • Pelanggan kelas 2B: Rp17.000 per bulan.
  • Pelanggan niaga: Biaya dihitung sebesar 29% dari total rekening air bulanan.

Perluasan Jaringan dan Manfaat bagi Masyarakat

Perumda Tirta Musi menargetkan perluasan jaringan perpipaan air limbah ke wilayah Bukit agar semakin banyak pelanggan yang terlayani.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kualitas sanitasi di Palembang semakin meningkat, mendukung kebersihan lingkungan, serta mewujudkan kota yang lebih sehat dan berkelanjutan.(WNA)

Exit mobile version