HukumPers Realese

Mengejutkan, Oknum Petinggi Advokat di Sumsel Diduga Gunakan Ijazah Palsu

893
×

Mengejutkan, Oknum Petinggi Advokat di Sumsel Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Pernyataan mengejutkan datang dari Sekretaris Young Lawyers Committee (YLC) PERADI Palembang, Amril, S.T., S.H., M.H. Ia mengungkap adanya dugaan serius terkait penggunaan ijazah palsu oleh seorang oknum petinggi salah satu organisasi advokat di Sumatera Selatan.

Menurut Amril, ijazah yang diduga tidak sah tersebut digunakan sebagai syarat administratif saat yang bersangkutan mendaftar sebagai advokat.

Ironisnya, oknum tersebut disebut-sebut masih aktif menjalankan praktik hukum hingga saat ini, bahkan menempati posisi strategis dalam struktur organisasi advokat.

Kendati demikian, Amril menegaskan bahwa pihaknya belum dapat membuka identitas oknum dimaksud ke publik, sembari menunggu proses pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.

“Memang ada isu yang berkembang terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang oknum advokat tersebut. Namun kami belum bisa menyebutkan nama, karena dikhawatirkan dapat mengarah pada individu tertentu,” ujar Amril dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi media ini, pada Sabtu (2/5/2026).

Amril menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran ke perguruan tinggi yang disebut sebagai tempat studi, serta melakukan verifikasi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, kata dia, tidak ditemukan data yang menunjukkan bahwa nama yang dimaksud pernah terdaftar sebagai mahasiswa maupun alumni.

“Pihak universitas dan PDDikti telah memberikan keterangan tertulis bahwa nama tersebut tidak tercatat sebagai alumni dan tidak pernah diterbitkan ijazah,” jelas Amril seraya berkata Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026.

Amril yang juga sebagai Sekretaris 1 DPC PERADI Kota Palembang ini secara gamblang siap mempertanggung jawabkan atas pernyataannya secara hukum jika memang diminta para pihak yang merasa membutuhkan.

“Saya siap bertanggung jawab secara hukum atas pernyataan ini apabila diperlukan,” tegasnya.

Selain itu, Amril menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara transparan demi melindungi masyarakat, khususnya para pencari keadilan, dari potensi kerugian akibat penggunaan jasa advokat yang legalitasnya diragukan.

Lebih lanjut, advokat muda Palembang ini juga mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait dugaan tersebut telah disampaikan ke Polda Sumatera Selatan dan saat ini masih dalam proses penanganan.

“Kami telah membuat laporan resmi dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Kami juga akan memantau perkembangannya,” ujarnya.

Ketua Alumni Advokat Tamansiswa Palembang ini berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap ada kepastian hukum. Jika diperlukan, kami akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme yang ada,” pungkasnya. (*)