PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS,– Sengketa lahan kembali mencuat di kawasan Jakabaring, Palembang. Sebidang tanah berukuran 68 meter x 135 meter yang diklaim milik Dr. Ir. H. Ruslan Ismail, SH, MH, MM bersama Ramli, Amd, dan Siti Hawa, kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan pengakuan sepihak oleh pihak lain.
Merasa haknya dipertanyakan, pihak pemilik akhirnya mengambil langkah tegas dengan memasang banner di lokasi tanah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegasan sekaligus untuk mencari kejelasan siapa pihak yang mengklaim lahan tersebut.
Ruslan Ismail mengungkapkan, bahwa tanah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut, kepemilikan telah didukung dokumen resmi sejak tahun 2007.
“Legalitas kami jelas, berdasarkan akta notaris H. Tambrin Azhar SH yang dibuat Januari 2007,” ujar Ruslan. Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, selama bertahun-tahun tidak pernah ada persoalan atas lahan tersebut. Bahkan sejak 2007 hingga 2020, tanah itu tidak pernah disengketakan.

“Selama ini kami tidak terlalu memperhatikan karena masing-masing memiliki kesibukan. Tidak ada masalah. Bahkan tahun 2010 saya sempat mengajukan proses peningkatan menjadi sertifikat,” jelasnya.
Namun, situasi berubah ketika muncul informasi bahwa tanah tersebut diklaim oleh pihak lain. Padahal, menurut Ruslan, lahan tersebut pernah dimenangkan melalui jalur hukum.
“Kami dengar saat pengurusan sebelumnya, tanah ini sudah dimenangkan, baik melalui gugatan perdata maupun di PTUN,” jelasnya.
Merasa dirugikan, Siti Hawa sempat melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Selatan dalam ranah pidana. Namun, laporan tersebut dihentikan karena dinilai belum cukup bukti.
“Pihak kepolisian meminta dokumen tambahan untuk memperkuat laporan. Karena tidak dapat kami penuhi, akhirnya keluar SP3,” ungkap Ruslan.
Meski demikian, pihaknya tidak tinggal diam. Pemasangan banner menjadi langkah awal untuk membuka ruang komunikasi.
“Kami ingin tahu siapa yang mengakui tanah ini. Kalau mau diselesaikan secara kekeluargaan, kami siap. Tapi kalau harus ke jalur hukum, baik perdata maupun PTUN, kami juga siap,” tegasnya.
Ruslan juga menyebut bahwa proses pembelian tanah tersebut diketahui oleh Ketua RT. 11 kecamatan jakabaring Palembang saat itu, Sukardin, yang turut menjadi saksi. (WNA)














