PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Lukman dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan negara seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.Kamis (23/4/2026)
Dalam amar putusan, hakim Agus Rahardjo SH MH menyatakan terdakwa Lukman bin Abun tidak terbukti dalam dakwaan primair.
Namun, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian dibacakan dalam sidang putusan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Majelis hakim turut membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.293.230.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Perkara ini sebelumnya menjerat terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Dalam dakwaan, kasus bermula dari penerbitan dan penggunaan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu saat terdakwa menjabat sebagai kepala desa.
Dokumen tersebut digunakan untuk menguasai lahan negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, serta sebagian wilayah Kabupaten Muara Enim.
Lahan yang dimaksud berada di Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir, serta Desa Kayuara Baru dan Desa Mulya Abadi, Kabupaten Muara Enim.
Jaksa mengungkap, perbuatan terdakwa dilakukan secara sistematis, mulai dari pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan jabatan, hingga dugaan pemberian imbalan kepada oknum perangkat desa agar proses penguasaan lahan berjalan mulus.
Lahan yang awalnya merupakan bagian dari program Nawacita untuk mendukung ketahanan pangan nasional itu, dalam praktiknya diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan dijual kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi mencapai Rp29 miliar. Saat ini, lahan tersebut diketahui telah ditanami kelapa sawit.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp10,5 miliar. Selain itu, terdapat potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp14 miliar karena tidak dipenuhinya kewajiban administrasi sebagaimana mestinya.(*)













