OKI, SUMSELJARRAKPOS– Dugaan penyelewengan dana layanan E-Batara Pos yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah memasuki babak baru. Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan, AAM, resmi ditahan usai diserahkan penyidik Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kepada Kejaksaan Negeri OKI, Jumat (19/6/2026).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKI.
Setelah seluruh administrasi dan kelengkapan perkara dinyatakan lengkap, AAM langsung menjalani penahanan untuk proses penuntutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH, mengatakan pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres OKI.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kelengkapan administrasi pada Tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka AAM guna memperlancar proses penuntutan,” ujar Agung saat dikonfirmasi.
Dalam perkara ini, AAM yang menjabat sebagai Kepala KCP PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan periode 2021 hingga 2023 diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos yang terhubung dengan tabungan nasabah Bank Tabungan Negara (BTN).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menerima setoran uang dari nasabah namun tidak menyetorkannya ke rekening Kantor Cabang Utama (KCU) Palembang. Dana tersebut justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, AAM juga diduga memanfaatkan rekening tabungan nasabah E-Batara Pos untuk mengambil dana tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik rekening.
Modus lainnya yakni tidak menyetorkan seluruh penerimaan transaksi KCP Air Sugihan Kanan selama periode 1 hingga 22 Juni 2023 ke KCU Palembang.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp4.673.718.063,28.
Nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara tertanggal 9 Juni 2026.
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, AAM dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Saat ini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026.
Agung menegaskan, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
“Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk segera disidangkan.
Kami berharap dukungan masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi di Kabupaten OKI,” tegasnya. ***













