PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Kasus dugaan korupsi dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang memasuki babak krusial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut hukuman berat terhadap dua terdakwa, yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan pejabat internal PMI Dedi Sipriyanto.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (20/1/2026), JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati, SH, MH. Jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp4 miliar, akibat penyalahgunaan dana BPPD PMI yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kemanusiaan dan operasional Unit Transfusi Darah (UTD).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda Rp300 juta terhadap masing-masing terdakwa, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Jaksa Syahran Jafizhan dalam amar tuntutannya menyebut Fitrianti dan Dedi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, terdakwa Fitrianti Agustinda juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Jika tidak dibayarkan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tambahan selama 4 tahun 6 bulan.
Sementara terdakwa Dedi Sipriyanto dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp365 juta.
Apabila tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Dalam persidangan terungkap, dana BPPD PMI Palembang diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya. Jaksa mengungkap sejumlah aliran dana untuk kepentingan pribadi, pembelian papan bunga, biaya publikasi, bantuan sosial yang tidak sesuai aturan, hingga pembelian kendaraan bermotor.
Bahkan, pada tahun 2020, Fitrianti diketahui membeli satu unit Toyota Hi-Ace dengan skema kredit menggunakan dana PMI. Selanjutnya, pada 2023, kembali dilakukan pembelian Toyota Hilux yang pembayarannya juga bersumber dari dana PMI. Kedua kendaraan tersebut tidak pernah dicatat sebagai aset resmi PMI Kota Palembang.
Berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan, selama periode 2020–2023, Unit Transfusi Darah PMI Palembang menerima dana sebesar Rp83,77 miliar. Namun, dalam pengelolaannya ditemukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,09 miliar.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum para terdakwa untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. (HSP)












