DaerahPalembang

Komisi III DPRD Palembang Tegas: Koat Coffee Wajib Tutup, Tak Miliki Satu pun Izin Usaha!

47
×

Komisi III DPRD Palembang Tegas: Koat Coffee Wajib Tutup, Tak Miliki Satu pun Izin Usaha!

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menegaskan akan menutup dan menyegel kafe Koat Coffee yang diketahui beroperasi tanpa memiliki izin usaha maupun izin mendirikan bangunan (IMB).

Langkah tegas ini diambil setelah Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Koat Coffee pada Selasa (4/11/2025) sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya yang membahas dugaan pelanggaran izin operasional.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, S.H, didampingi sejumlah anggota yakni Andreas Okdi Priantoro, S.E.Ak., S.H., Zulfikar Muharrami, dan Dr. Syntia Rahutami, S.T., M.Si, bersama perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam keterangannya, Rubi Indiarta menegaskan hasil sidak menunjukkan bahwa Koat Coffee tidak memiliki satu pun izin resmi.

“Kami ingin memastikan kejelasan terkait izin usaha Koat Coffee. Berdasarkan hasil RDP dan sidak hari ini, terbukti bahwa tempat ini tidak memiliki izin sama sekali, termasuk izin bangunan,” tegas Rubi usai sidak.

Rubi juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengambil tindakan sesuai prosedur penegakan perda.

“Kami minta agar Koat Coffee segera menghentikan operasionalnya hingga ada kejelasan izin. Hari ini Pol PP akan mengirimkan surat SP3, dan besok direncanakan dilakukan penyegelan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III Zulfikar Muharrami menambahkan, tindakan tegas ini diperlukan untuk menegakkan aturan dan memastikan keadilan bagi pelaku usaha yang taat hukum.

“Setelah ini akan ada proses penyegelan. Jika masyarakat mengetahui ada tempat usaha tanpa izin lain di Palembang, kami harap bisa dilaporkan ke DPRD agar segera ditindaklanjuti. Tujuannya agar tercipta kepatuhan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.

Komisi III menilai keberadaan usaha tanpa izin merugikan PAD Kota Palembang serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang telah mematuhi aturan. Sidak ini menjadi bukti komitmen DPRD dalam mendorong tertibnya tata kelola usaha di kota tersebut.

Di sisi lain, Manager Store Koat Coffee, Wahyu P. Pradana, mengaku persoalan izin bukan menjadi ranahnya.

“Terkait perizinan ada tim humas legal dari pusat yang mengurusnya. Kapasitas saya hanya di operasional dan hospitality area. Owner kami di Yogyakarta,” ujarnya singkat.

Komisi III DPRD Palembang memastikan akan terus memantau proses penyegelan dan menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Kota Palembang. ***