DaerahPalembang

Kualitas Udara Palembang Memburuk, KAMPANG Desak Pembatasan Aktivitas

8
×

Kualitas Udara Palembang Memburuk, KAMPANG Desak Pembatasan Aktivitas

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Koordinator Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Palembang (KAMPANG) Rizky Pratama Saputra, S.T., mendesak Pemerintah Kota Palembang mempertimbangkan pembatasan sementara aktivitas masyarakat di luar ruangan menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.

Rizky mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena paparan polusi udara berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, serta masyarakat yang memiliki aktivitas tinggi di luar ruangan.

“Keselamatan dan kesehatan warga harus menjadi prioritas. Pemerintah Kota Palembang perlu mempertimbangkan langkah pembatasan sementara aktivitas di luar ruangan sampai kualitas udara kembali ke tingkat yang lebih aman,” kata Rizky Pratama Saputra kepada wartawan di Palembang, Senin (5/10/2026).

Berdasarkan data pemantauan kualitas udara yang dilihat KAMPANG pada Minggu sore, nilai Air Quality Index (AQI) US di Palembang berada pada kisaran 227-290 atau masuk kategori Very Unhealthy (sangat tidak sehat).

Kondisi tersebut juga disertai cuaca berasap (smoke) dengan suhu sekitar 34 derajat Celsius.

Polutan yang terpantau antara lain partikulat halus PM2.5 dan ozon (O3). Tingginya konsentrasi polutan tersebut membuat masyarakat, khususnya kelompok rentan, perlu mengurangi paparan udara luar hingga kondisi membaik.

Data pemantauan IQAir yang dikutip KAMPANG juga menunjukkan Palembang berada pada tingkat kualitas udara yang lebih buruk dibanding sejumlah wilayah lain di Sumatera Selatan.

Palembang tercatat memiliki AQI sekitar 290, sementara Kayu Agung sekitar 197 dan Sungaigerong 181.

Menurut Rizky, kondisi tersebut tidak cukup hanya direspons dengan imbauan kepada masyarakat.

Pemerintah daerah perlu memastikan langkah mitigasi dilakukan secara terukur, termasuk mengevaluasi kegiatan sekolah, pekerjaan lapangan, kegiatan olahraga, dan aktivitas masyarakat lainnya yang berlangsung di ruang terbuka.

“Kami tidak ingin kebijakan ini dimaknai sebagai penghentian seluruh aktivitas masyarakat.

Yang kami dorong adalah pembatasan sementara dan terukur, terutama kegiatan yang membuat warga terpapar udara luar dalam waktu lama,” ujarnya.

Ia juga meminta Pemkot Palembang memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi, instansi terkait, fasilitas kesehatan, sekolah, dan pihak lainnya untuk memantau perkembangan kualitas udara serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

“Jangan menunggu sampai banyak warga mengalami gangguan kesehatan. Ketika kualitas udara sudah berada pada level sangat tidak sehat, langkah pencegahan harus dilakukan lebih cepat,” kata Rizky.

Pihaknya juga mendorong pemerintah meningkatkan informasi publik mengenai perkembangan kualitas udara secara berkala sehingga masyarakat dapat menyesuaikan aktivitasnya berdasarkan kondisi terkini.

Rizky menegaskan penanganan kabut asap tidak boleh hanya berorientasi pada kondisi udara di dalam kota, tetapi juga harus diikuti dengan penanganan sumber asap dan penguatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan.

“Palembang adalah wilayah yang terdampak. Karena itu, penanganan sumber asap juga harus menjadi bagian dari solusi agar persoalan kabut asap tidak terus berulang setiap tahun,” pungkasnya. ***