PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, dalam keterangan resminya di Palembang, Senin (10/11/2025).
“Tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang ada, mereka diduga terlibat dalam pemberian fasilitas pinjaman atau kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Vanny.
Enam tersangka tersebut masing-masing yakni WS, Direktur PT BSS sejak 2016 dan juga Direktur PT SAL sejak 2011; MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022; DO dan ML, keduanya Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit di Divisi Kantor Pusat bank plat merah tahun 2013; ED, Account Officer atau Relationship Manager di Divisi Agribisnis periode 2010–2012; serta RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2011–2019.
Menurut Vanny, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 107 orang saksi dalam perkara tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan telah cukup bukti untuk menetapkan para saksi tersebut sebagai tersangka.
“Lima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 10 November hingga 29 November 2025. Tersangka MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sedangkan ML di Lapas Perempuan Klas IIB Merdeka Palembang. Sementara tersangka WS belum dapat hadir karena masih menjalani perawatan di rumah sakit,” jelas Vanny.
Dari hasil penyidikan, estimasi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp1,689 triliun, dikurangi dengan nilai aset yang telah disita dan dilelang oleh penyidik sebesar Rp506,15 miliar, sehingga total kerugian negara diperkirakan Rp1,183 triliun.
Vanny menerangkan, dalam kasus ini para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Dalam uraian modusnya, kasus bermula ketika PT BSS pada tahun 2011 melalui Direktur WS mengajukan permohonan kredit investasi untuk kebun inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar.
Dua tahun kemudian, PT SAL juga mengajukan permohonan serupa kepada kantor pusat bank plat merah dengan nilai Rp677 miliar.
Selama proses penilaian, tim analis kredit dan pihak terkait di bank diduga melakukan manipulasi data dan fakta dalam memorandum analisis kredit, termasuk terkait agunan dan kelayakan proyek.
Akibatnya, pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal, dan penggunaan dana untuk pembangunan kebun serta pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Total plafon kredit yang diterima PT SAL mencapai Rp862,25 miliar, sementara PT BSS memperoleh Rp900,66 miliar. Kini, seluruh fasilitas kredit tersebut telah masuk kategori kolektabilitas lima atau macet.
“Perbuatan para tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar. Kejati Sumsel akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Vanny.
Kejati Sumsel menegaskan akan melanjutkan penyidikan secara profesional dan transparan. Seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut akan diperiksa lebih lanjut.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara tuntas dan profesional. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan,” kata Vanny menutup keterangannya. ***














