PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, untuk periode tahun 2022 hingga 2023.
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 29 Oktober 2025, yang kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan tertanggal 3 November 2025.
“Benar, saat ini Kejati Sumsel tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian KUR Mikro dan pengelolaan kas besar (khasanah) di salah satu bank plat merah wilayah Muara Enim.
Proses penyidikan dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam penyaluran kredit dan pengelolaan aset,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, Senin (10/11/2025).
Menurut Vanny, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa 31 orang saksi, yang terdiri atas enam orang dari pihak bank dan 25 orang dari pihak nasabah penerima KUR.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit dan pengelolaan dana kas besar di unit kerja bank tersebut.
“Penyidik sedang menelusuri alur pemberian kredit, verifikasi kelayakan debitur, serta mekanisme pencairan dan penggunaan dana. Ada indikasi bahwa sebagian dana KUR tidak disalurkan sesuai peruntukannya,” ujar Vanny.
Berdasarkan hasil sementara, estimasi kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp12,21 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan dikonfirmasi melalui hasil audit lanjutan yang melibatkan instansi terkait.
“Tim masih bekerja secara profesional dan transparan. Jika nanti ditemukan adanya unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Vanny.
Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan berjalan secara objektif dan akuntabel, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan. ***














