Palembang

Kejari Palembang Setor Rp8,92 Miliar ke Kas Pemkot, K-MAKI Pertanyakan: Sudahkah Seluruh Kerugian Negara Dikembalikan?

64
×

Kejari Palembang Setor Rp8,92 Miliar ke Kas Pemkot, K-MAKI Pertanyakan: Sudahkah Seluruh Kerugian Negara Dikembalikan?

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyerahkan dana hasil pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan keuangan daerah senilai Rp8,92 miliar kepada Pemerintah Kota Palembang. Namun di balik seremoni penyerahan dana tersebut, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana seluruh temuan kerugian negara benar-benar telah dipulihkan.

Dana sebesar Rp8.927.383.310 itu diserahkan dalam acara yang digelar di Aula Kejari Palembang, Kamis (4/6). Dana tersebut berasal dari penanganan perkara tindak pidana khusus serta upaya pemulihan keuangan daerah melalui pendampingan perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejari Palembang, M. Ali Akbar, menyebut pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan daerah.

“Ini bukan akhir. Ke depan akan ada lagi lebih dari ini, termasuk dalam hal penegakan hukum yang berdampak pada pembangunan dan kemajuan Kota Palembang,” kata Ali Akbar.

Dari total dana yang diserahkan, kontribusi terbesar berasal dari Seksi Tindak Pidana Khusus sebesar Rp6,29 miliar. Rinciannya, Rp5,54 miliar dikembalikan pada tahap penyelidikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 45.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tertanggal 25 Mei 2025. Sementara Rp750 juta lainnya berasal dari penanganan perkara yang telah memasuki tahap penuntutan.

Adapun Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp2,63 miliar. Dana tersebut berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang sebesar Rp201,3 juta, Dinas Pendidikan Rp8,23 juta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp14,19 juta, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang sebesar Rp2,41 miliar.

Ali Akbar berharap dana yang berhasil dipulihkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Harapannya, uang yang telah dikembalikan dan dipulihkan ini dapat digunakan untuk kemajuan Kota Palembang serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Namun, capaian tersebut mendapat sorotan dari Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan. Menurut dia, publik perlu memperoleh penjelasan yang lebih rinci terkait sumber dan cakupan pengembalian kerugian negara tersebut.

Feri menilai pengembalian dana yang diumumkan Kejari Palembang pada dasarnya merupakan tindak lanjut atas temuan audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan dan penyelesaian kewajiban pihak ketiga yang ditangani bidang Datun.

Meski demikian, ia mempertanyakan apakah seluruh kerugian negara yang tercantum dalam hasil audit BPK telah benar-benar dikembalikan.

“Secara umum pengembalian itu berasal dari hasil audit BPK Sumsel setiap tahun dan kewajiban pihak ketiga yang ditangani Datun. Namun publik perlu mengetahui, apakah seluruh temuan kerugian negara seperti kelebihan bayar, salah peruntukan anggaran, dan temuan lainnya sudah dipulihkan seluruhnya atau belum,” kata Feri. Jum’at (5/6/2026)

Menurut dia, transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat mengukur efektivitas upaya pemulihan keuangan negara yang dilakukan aparat penegak hukum.

Feri juga meminta Kejari Palembang menjelaskan secara terbuka status penyelesaian kewajiban pengembalian yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk yang berkaitan dengan temuan terhadap anggota legislatif.

“Kejaksaan perlu merinci apakah pengembalian dari seluruh pihak yang memiliki kewajiban, termasuk anggota dewan yang terkait temuan audit, sudah selesai seluruhnya atau masih ada yang belum dituntaskan,” ujarnya. (*)