Kawali Sumsel Desak Cabut Status Proper Hijau PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo

Palembang46 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Sejumlah massa dari Koalisi Kawali Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi demontrasi di depan kantor Gubernur Sumsel, Kamis (14/11/2024).

Para pendemo menuntut pencabutan status Proper Hijau PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo untuk tahun 2024. Karena dinilai status tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan diduga kuat bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.

Selain itu, mereka juga mendesak pihak manajemen PT Pertamina untuk mencopot pejabat Superintendent Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo dari jabatannya karena diduga tidak mampu menjalankan tugas pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam orasinya, Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah, menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan oleh Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo semakin memburuk.

Ia menyoroti kebocoran pipa di Desa Suka Damai, Kecamatan Talang Ubi, yang mencemari sungai setempat sebagai bukti konkret dari buruknya pengelolaan lingkungan.

“Ini hanya salah satu dari banyak insiden pelanggaran lingkungan yang terjadi berulang kali tanpa penanganan jelas. Sayangnya, otoritas terkait tampak tutup mata,” tegas Chandra.

Chandra menduga Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo telah melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH) secara sistematis, sehingga operasional perusahaan layak dihentikan sementara.

“Kami menuntut penghentian operasional Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo sampai perusahaan memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan yang tercemar,” lanjutnya.

Ia juga mempertanyakan rencana pemberian status Proper Hijau oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada perusahaan tersebut pada 2024.

“Memberikan Proper Hijau kepada perusahaan yang jelas-jelas mencemari lingkungan adalah ironi dan pengkhianatan terhadap prinsip pengelolaan lingkungan berkelanjutan,” ujarnya.

Chandra mendesak KLHK segera mencabut status Proper Hijau Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo hingga perusahaan bertanggung jawab penuh atas pencemaran yang ditimbulkan.

Selain itu, ia menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan (DLHP Sumsel), yang dinilai lalai dalam memberikan rekomendasi Proper Hijau tanpa memeriksa kondisi nyata di lapangan.

“Kami mendesak evaluasi kinerja DLHP Sumsel, yang tampaknya asal memberikan rekomendasi tanpa melihat fakta di lapangan,” tambahnya.

Ia juga meminta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran lingkungan dan pemberian status Proper Hijau tanpa dasar yang jelas.

“Tindak tegas oknum yang diduga bermain mata dalam pemberian Proper Hijau kepada perusahaan yang melanggar aturan lingkungan,” tandas Chandra.

Lebih lanjut, Kawali Sumsel mendesak komitmen penuh dari KLHK untuk mendukung masyarakat dan organisasi lingkungan dalam menjaga serta memulihkan kondisi lingkungan di Sumatera Selatan, khususnya di wilayah yang rusak akibat aktivitas industri.

“Kami menuntut KLHK berpihak pada rakyat dan mendukung upaya mereka memulihkan lingkungan yang rusak akibat eksploitasi industri,” jelasnya.

Chandra juga menyoroti kinerja buruk Superintendent Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo dalam menjalankan tugas pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami mendesak manajemen PT Pertamina untuk mengevaluasi kinerja HSSE dan segera memberhentikan pejabat Superintendent HSSE dari jabatannya,” tegasnya.

Kawali Sumsel juga mengusulkan agar masyarakat, organisasi lingkungan, dan media massa dilibatkan dalam penilaian dan pengawasan perusahaan penerima Proper Hijau guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lingkungan.

“Langkah ini diperlukan untuk memastikan evaluasi yang lebih baik di masa mendatang, termasuk koordinasi antar instansi, uji lapangan independen, dan pelibatan media dalam seluruh tahapan evaluasi,” pungkasnya.

Chandra menutup aksinya dengan peringatan bahwa jika tuntutan ini diabaikan, pencemaran lingkungan akan terus berulang tanpa adanya keadilan bagi masyarakat terdampak.

“KLHK harus mendengar tuntutan kami demi masa depan lingkungan yang lebih baik,” tutupnya.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Pengelolaan sampah, B3 dan LB3, Idrus Salam., S.Sos, M.Si dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan tuntutan ini kepada pimpinan untuk di tindak lanjuti.

“Nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan terkait tuntutan ini,”katanya dengan singkat (*)