PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Sidang gugatan terkait sisa pembayaran proyek pembangunan Villa Gandus senilai Rp4,77 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/01/2025). Sidang ini menghadirkan tiga saksi dari pihak penggugat, yakni Ely Mujianto (kepala tukang), Hamdan (eks ajudan HD), dan Edy Phu (mantan asisten kuasa hukum).
Sidang yang dipimpin oleh hakim Eduward, S.H., mengupas berbagai fakta terkait pembangunan 12 titik Villa Gandus yang dikerjakan sejak 2018 hingga permasalahan pembayaran yang menjadi sengketa.
Kesaksian Ely Mujianto: Proyek Dibangun dari Nol
Ely Mujianto menjelaskan bahwa ia memimpin 25 pekerja untuk mengerjakan proyek pembangunan 12 titik di Villa Gandus. Pekerjaan mencakup kolam, taman, pos penjagaan, kandang rusa, kandang burung, helipad, kantor, dan gudang.
“Semua titik dibangun dari nol atas arahan langsung dari Arifia, yang bertindak sebagai koordinator proyek atas perintah HD,” jelas Ely.
Awalnya, pembayaran gaji berjalan lancar. Namun, sejak bulan kelima, pembayaran mulai tersendat. “Dari mingguan berubah menjadi bulanan. Meski begitu, semua gaji pekerja akhirnya dilunasi pada akhir 2020,” tambahnya.
Ely juga menyebut bahwa HD sering mengunjungi lokasi proyek bersama Arifia, meskipun ia tidak pernah berkomunikasi langsung dengan HD.
Hamdan: HD Beri Perintah Langsung kepada Arifia
Hamdan, mantan ajudan HD, menyebut bahwa HD secara langsung memberikan tugas kepada Arifia untuk menangani proyek tersebut.
“Pada 2018, saya ditugaskan mengantar Arifia ke Villa Gandus. Saat itu, HD memberikan arahan langsung terkait pembangunan proyek,” ungkapnya.
Hamdan juga mengungkap bahwa ia pernah mendengar Arifia menagih pembayaran kepada HD di Griya Agung, meskipun ia tidak mengetahui detail jumlah yang dimaksud.
Edy Phu: Janji Pelunasan Rp4,7 Miliar Belum Direalisasikan
Edy Phu menjelaskan upaya penagihan yang dilakukan penggugat. Menurutnya, somasi pertama pada April 2023 tidak ditanggapi, sedangkan somasi kedua yang diterima oleh ajudan HD akhirnya mendapat respons langsung dari HD.
“HD mengatakan, ‘Iya, aku bayar. Aku cicil.’ Namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi,” ungkap Edy.
Ia juga menambahkan bahwa saat bertemu di Griya Agung, HD terlihat kesal dan berjanji akan mengoordinasikan pembayaran, tetapi tidak ada tindak lanjut hingga saat ini.
Hakim Soroti Kemacetan Pembayaran dan Pembangunan di Lokasi
Majelis hakim mempertanyakan alasan keterlambatan pembayaran proyek. Ely menjelaskan bahwa Arifia pernah mengatakan dana dari HD belum turun.
Hakim juga menyoroti pembangunan rumah ajudan di lokasi Villa Gandus yang dianggap tidak sesuai. “Mengapa rumah ajudan dibangun di lingkungan villa pribadi? Apakah ini bagian dari kewajiban pekerjaan?” tanya hakim. Ely menjawab bahwa semua pengerjaan dilakukan atas perintah Arifia dengan persetujuan HD.
Kuasa Hukum Optimistis
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Mutiara RZ & Partners, yakni Mutiara RZ, S.H., Taufan Widodo, S.H., M.H., Tamro Rowi, S.H., dan Muhammad Ramadhona, S.H., menegaskan bahwa kesaksian para saksi memperkuat posisi klien mereka.
“Kesaksian yang diberikan menunjukkan hubungan langsung HD dalam proyek dan upaya penagihan yang telah dilakukan. Kami yakin ini akan menjadi bukti kuat,” ujar Mutiara.
Sementara itu, pihak tergugat enggan memberikan pernyataan saat dimintai keterangan usai sidang.
Sidang Berikutnya
Majelis hakim menyatakan keterangan saksi akan menjadi pertimbangan dalam sidang lanjutan yang akan mendengarkan saksi dari pihak tergugat. Hakim juga membuka kemungkinan untuk menggelar sidang lapangan di lokasi Villa Gandus. (*)