Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Masuk Gelar Perkara, Diwarnai Perbedaan Pandangan Kedua Pihak

40
×

Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Masuk Gelar Perkara, Diwarnai Perbedaan Pandangan Kedua Pihak

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Setelah menunggu sekitar empat bulan sejak laporan dibuat, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya menggelar perkara dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang, Kamis (9/4/2026) siang.

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M. Jedi P., bersama jajaran Kanit Satreskrim. Proses ini juga melibatkan unsur eksternal Polri dengan menghadirkan korban beserta kuasa hukumnya, serta pihak terlapor berinisial HM yang merupakan mantan dosen korban.

“Ya benar, saat ini gelar perkara masih berlangsung,” ujar AKBP Jedi saat dikonfirmasi.

Namun, jalannya gelar perkara sempat diwarnai insiden walk out dari pihak pelapor. Kuasa hukum korban menilai suasana forum tidak kondusif lantaran pihak terlapor dianggap menyampaikan pembelaan layaknya di persidangan, sehingga memicu tekanan psikologis terhadap korban.

“Tadi sempat terjadi insiden karena pihak terlapor seolah menjadikan forum gelar perkara sebagai ajang pembelaan diri seperti di pengadilan.

Padahal, tujuan gelar ini untuk melengkapi pembuktian dan mencari alat bukti,” ujar Titis Rachmawati, SH, MH, CLA, penasihat hukum korban.

Titis menilai, dari paparan penyidik, perkara tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang TPKS, keterangan korban merupakan salah satu alat bukti yang sah, terlebih didukung hasil pemeriksaan ahli yang menyatakan korban mengalami trauma.

Hal senada disampaikan penasihat hukum korban lainnya, M. Novel Suwa. Ia menyoroti klaim bukti baru dari pihak terlapor yang dinilai belum melalui uji forensik.

“Bukti yang disampaikan pihak terlapor masih sebatas klaim sepihak. Dalam proses hukum, seharusnya semua bukti diuji melalui laboratorium forensik,” tegas Novel.

Ia menambahkan, sejumlah bukti yang dipaparkan penyidik telah melalui pemeriksaan forensik, termasuk hasil asesmen psikologi Polri yang menyatakan korban mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Usai gelar perkara eksternal, penyidik disebut akan melanjutkan dengan gelar internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami berharap perkara ini bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Novel.

Di sisi lain, kuasa hukum terlapor, Muhammad Axel, SH, dan Rilo, SH, menyatakan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan dalam gelar perkara, termasuk sketsa baru terkait lokasi kejadian.

“Kami menjelaskan sketsa ruangan yang berbeda dari laporan awal, sebagai bagian dari bukti yang kami ajukan,” ujar Axel.

Rilo Budiman menekankan pentingnya objektivitas dan keterbukaan dalam penanganan perkara. Menurutnya, semua pihak harus diposisikan secara adil tanpa praduga.

“Dalam asas hukum pidana, pembuktian harus terang. Pelapor belum tentu benar, dan yang dilaporkan juga belum tentu salah. Jika memang terbukti, silakan lanjutkan proses hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak didasarkan pada asumsi atau pemaksaan fakta.

“Tidak bisa beranalogi atau mencocok-cocokkan fakta. Semua harus jelas dan berdasarkan bukti,” tambahnya.

Meski sempat diwarnai ketegangan, Rilo mengapresiasi jalannya gelar perkara dan berharap hasilnya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

“Alhamdulillah hasil sementara cukup positif. Kita berharap proses ini berjalan objektif dan menghasilkan keadilan,” tutupnya.(*)