Hukum & Kriminal

JPU KPK Tuntut Dua Terdakwa Kasus Pokir OKU, Ahmad Thoha Dibebani Uang Pengganti Rp1,3 Miliar

36
×

JPU KPK Tuntut Dua Terdakwa Kasus Pokir OKU, Ahmad Thoha Dibebani Uang Pengganti Rp1,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi resmi membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (2/3/2026).

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Mendra SB dan Ahmad Thoha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk terdakwa Mendra SB, JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, Mendra juga dituntut membayar denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Ahmad Thoha dituntut lebih berat. JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Tak hanya pidana badan dan denda, Ahmad Thoha juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Sedangkan hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. Majelis hakim pun menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa menyampaikan pembelaannya. (HSP)