PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS , -Analisa dan evaluasi yang di lakukan oleh Tim Pembina Samsat tingkat Provinsi Sumsel selalu di lakukan secara berkesinambungan untuk merumuskan Langkah Langkah pelayanan prima ke masyarakat pemilik kendaraan bermotor atau wajib pajak kendaraan bermotor yang ada pada wilayah Provinsi Sumsel selain itu juga Tim Pembina Samsat Prov Sumsel senantiasa melaksanakan koordinasi antar stakehloder yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Wilayah Provinsi Sumsel guna meningkatan inisiasi inovasi pelayanan untuk bisa lebih dekat dengan masyarakat pemilik kendaraan bermotor serta meningkatkan kepatuhan dalam mengesahkan dan membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam kesempatan pertemuan Tim Pembina Samsat Provinsi Sumsel yang di adakan pada selasa, 22 / 08 / 2023 ini berkesempatan hadir Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama A, SH,SIK, MH, Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov Sumsel, Dra. Hj Neng Muhaiba, M.M, Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel, Mulkan, Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja, M Erwin Setia negara, Kepala Pusat Informasi dan Data Bapenda Prov Sumsel, Aidi Purnawan SE, MM.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan pada kesempatan ini menyampaikan bahwa pada tengah triwulan ke III ini program pemutihan denda dan keringanan pajak harus lebih optimal kembali dengan sosialisasi yang terus menerus kepada masyarakat khususnya masyarakat di seluruh wilayah Sumsel, dimana saat ini di Analisa masih tinggi masyarakat yang belum memanfaatkan program Keringanan dari Gubernur ini sehingga dirasa perlu Tim Pembina Samsat melakukan terobosan terobosan yang dapat meningkatkan kepatuhan Pemilik kendaraan bermotor untuk menmgesahkan ulang dan membayar pajak berikut dengan SWDKLLJ nya.
Tidak lupa Mulkan juga berpesan agar mematuhi peraturan lalu lintas dan ber hati hati dalam berkendara.
Semoga melalui rapat tim pembina samsat ini disepakati strategi strategi yang dapat meningkatan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor untuk mengabsahkan kendaraan bermotor miliknya serta menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan provinsi juga daerah dan SWDKLLJ demi kepastian penjaminan korban laka lantas apa bila terjadi laka lantas. (Rillis)