Tak Berkategori

Jaksa Gadungan Ditangkap! PNS Way Kanan Tipu Pejabat Pemda OKI, Kini Resmi Jadi Tersangka Korupsi

1

 

PALEMBANG,SUMSEL JARRAKPOS.COM.
Drama penangkapan Jaksa gadungan yang sempat menghebohkan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka, yakni BA dan EF, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus menyamar sebagai jaksa untuk menipu pejabat pemerintah daerah.

BA yang ternyata bukan jaksa sungguhan, melainkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, bersama rekannya EF, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Sumsel mengantongi bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Penangkapan Dramatis di Rumah Makan Kayu Agung

Penangkapan BA dan EF dilakukan tim Kejaksaan Negeri OKI pada Senin (6/10/2025) pukul 13.30 WIB di sebuah rumah makan bernama Saudagar di Kayu Agung. Keduanya tak berkutik saat diamankan petugas.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui BA mengenakan atribut lengkap layaknya jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Ia mengaku mampu “mengurus” perkara korupsi di lingkungan Pemda OKI agar tidak berlanjut ke tahap hukum — dengan imbalan tertentu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan persnya, Selasa (7/10/2025), membenarkan penetapan tersangka terhadap kedua pelaku.

“BA mengaku sebagai jaksa dengan tujuan menyelesaikan permasalahan hukum pejabat di lingkungan Pemda OKI. Namun dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ia hanyalah PNS aktif di Way Kanan, bukan jaksa,” ujar Vanny.

Disangkakan Korupsi, Ditahan 20 Hari ke Depan

Kedua tersangka kini resmi ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025.

Penyidik Kejati Sumsel juga telah memeriksa lima orang saksi untuk mengungkap lebih dalam jaringan dan motif di balik aksi nekat kedua pelaku tersebut.

“Modusnya cukup berani. BA menggunakan atribut lengkap jaksa dan mengaku dari Kejaksaan Agung. Ia dan rekannya EF mengiming-imingi bisa membantu menyelesaikan kasus korupsi dengan bayaran tertentu,” ungkap Vanny menambahkan.

Kejati Sumsel: Tak Ada Toleransi Bagi Oknum Nakal

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi kejaksaan. Aksi BA dan EF dinilai mencoreng marwah lembaga penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengaku jaksa atau aparat hukum. Segala urusan hukum hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi,” tegas Vanny.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan atribut dan jabatan, apalagi dengan motif memperkaya diri, tak akan luput dari jerat hukum.(WT)

Exit mobile version