PALEMBANG SUMSEL JARRAKPO.COM. 2 Oktober 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan empat tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah di Pasar Cinde Palembang.
Penyerahan tersebut dilakukan pada Kamis (2/10/2025) setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Sumatera Selatan yang mencapai Rp137,7 miliar.
Empat tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, yaitu:
AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan,
H, mantan Walikota Palembang,
EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah,
RY, Kepala Cabang PT. MB.
Sementara itu, AT, Direktur PT. MB, telah lebih dulu dicekal sejak 2 Juli 2025 dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I A Palembang, terhitung mulai 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025.
“Setelah tahap II ini, penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum. Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Vanny.
Kasus ini bermula dari kerja sama Build Operate Transfer (BOT) antara Pemprov Sumsel dan PT. MB untuk pemanfaatan tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang pada periode 2016–2018. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.(WT)