PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa menipu calon investor dengan modus proyek fiktif pengadaan rumah limas.
Terdakwa adalah Novran Hansya Kurniawan bin M. Hatta Nu (alm), pegawai pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang.
Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Jauhari, S.H., atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp233 juta.
Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (2/2/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, S.H., M.H. Sidang turut dihadiri JPU serta tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Dr (C) M. Sigit Muhaimin, S.H., M.H.
Dalam uraian dakwaan, JPU memaparkan bahwa perkara ini bermula dari pertemuan korban, Acmad Yudy, dengan sejumlah saksi di Rumah Makan Pempek Candy, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada 29 November 2021.
Saat itu, korban diperkenalkan kepada terdakwa melalui saksi Fidya yang mengaku sebagai PNS.
Dalam perkenalan dan komunikasi berikutnya, terdakwa disebut menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas yang diklaim sebagai program Dinas Pariwisata Kota Palembang.
Terdakwa meyakinkan korban bahwa proyek tersebut resmi dan menjanjikan keuntungan penuh bagi korban selaku investor.
Terpengaruh janji tersebut, korban kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga total mencapai Rp233 juta.
Uang itu diserahkan melalui saksi Fidya dan sebagian langsung kepada terdakwa dengan dalih kebutuhan operasional proyek.
Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Setiap kali dimintai kejelasan, terdakwa disebut kerap menghindar hingga akhirnya mengakui bahwa proyek pengadaan rumah limas tersebut tidak pernah ada.
Dari jumlah dana yang diterima, terdakwa baru mengembalikan sebagian, yakni Rp130 juta, sementara sisa Rp103 juta hingga kini belum dikembalikan.
Atas kerugian tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang.
Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang rencananya disampaikan pada sidang lanjutan pekan depan. (HSP)













