PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Keluarga Tamansiswa (HIMPKA) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Wali Kota Palembang, Kamis (27/2/2025).
Mereka menuntut tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan bahan galian golongan C ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Koordinator Aksi, Ki Musmulyono, SP, yang juga merupakan Ketua DPD HIMPKA Sumsel, dalam orasinya, menyoroti dampak buruk dari tambang ilegal, mulai dari kerusakan lingkungan, polusi udara, hingga rusaknya infrastruktur jalan yang sering menyebabkan kecelakaan dan menelan korban jiwa.
“Tambang ilegal ini telah berulang kali merugikan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendesak Wali Kota Palembang yang baru untuk segera bertindak tegas dalam menertibkan aktivitas tambang galian C tanpa izin ini,” tegas Ki Musmulyono.
Ia juga mengingatkan bahwa pada Januari 2023, tambang galian C di Kecamatan Gandus sempat ditutup paksa oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Selatan karena beroperasi tanpa izin. Namun, praktik serupa masih terus berlangsung di berbagai titik di Kota Palembang.
Pemkot Palembang Siap Ambil Langkah Tegas
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Administrasi Umum Pemkot Palembang, Drs. H. Alex Ferdinandus, M.Si, yang didampingi Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison, menyampaikan apresiasinya terhadap aksi HIMPKA Tamansiswa Sumsel sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pemerintah.
“Kami berterima kasih atas masukan positif ini. Persoalan galian C ilegal memang sudah berulang kali terjadi, khususnya di Kecamatan Gandus. Kami akan segera menindaklanjuti dan mengambil langkah tegas untuk mengatasinya,” ujar Alex.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Palembang akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta OPD terkait guna mengidentifikasi lokasi tambang ilegal. Jika ditemukan tambang yang beroperasi tanpa izin, pihaknya akan menerapkan sanksi dan melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumsel serta Polrestabes Palembang dan Polsek Gandus untuk bersama-sama mengambil tindakan tegas terhadap tambang galian C ilegal,” tambahnya.
Dengan adanya komitmen dari Pemkot Palembang, masyarakat berharap permasalahan tambang ilegal ini dapat segera dituntaskan demi keselamatan dan kesejahteraan warga.(WNA)