PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel menilai terdapat kejanggalan serius dalam penggunaan dana hibah yang nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar.
Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menyebut terdapat ketidaksinkronan antara proposal pengajuan dana dan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Seharusnya proposal menjadi acuan penggunaan dana, sementara berdasarkan audit BPK disebut tidak ada korelasi antara proposal dan NPHD,” ujar Feri, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai kegunaan dana hibah tersebut. Ia menilai perlu ada penjelasan terbuka agar tidak muncul dugaan penyimpangan.
“Di sini jelas penggunaan dana KONI Sumsel sekitar Rp 10 miliar ini diragukan. Apakah kebenarannya atau kegunaannya yang keliru, namun perbedaan antara proposal dan NPHD ini patut diduga sebagai persoalan serius,” tegasnya.

Menanggapi dugaan tersebut, Sekretaris Umum KONI Sumsel, H. Tubagus Sulaiman, MH, membantah keras bahwa pihaknya tidak memiliki proposal atau tidak sinkron dengan NPHD.
“Tidak benar kalau dikatakan kami tidak punya proposal atau tidak mengajukan proposal ke Dispora untuk pencairan dana hibah 2024. Juga tidak benar kalau disebut tidak ada sinkronisasi antara proposal dan NPHD,” ujarnya.
Tubagus menjelaskan, secara mekanisme, nilai proposal memang lazim lebih besar dibanding angka yang tercantum dalam NPHD karena harus melalui proses verifikasi oleh Dispora.
“Proposal itu diajukan, lalu diverifikasi. Nilai di NPHD biasanya lebih kecil karena sudah disesuaikan hasil verifikasi,” jelasnya.
Ia memaparkan, kepengurusan KONI yang baru dilantik Desember 2023 mendapati tidak ada proposal yang diajukan pengurus sebelumnya.
Kondisi itu membuat KONI harus berkoordinasi dengan DPRD, Dispora, hingga Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
“Saat itu sebenarnya ada anggaran sekitar Rp20 miliar yang tersimpan, tapi karena ada keraguan dari Pemprov, akhirnya dana hibah itu tidak kami terima. Dana tersebut terkait PON dan dikelola Dispora,” katanya.
Pada pertengahan 2024, KONI kembali diberi kesempatan mengajukan proposal melalui anggaran perubahan.
“Kami ajukan Rp23 miliar, yang disetujui Rp10 miliar, tanpa kegiatan PON. Dana itu digunakan untuk membayar utang-utang atlet yang belum terbayar sejak awal 2024,” ujar Tubagus.
Ia menegaskan seluruh penggunaan dana dilengkapi rincian melalui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan telah disampaikan ke Dispora.
Terkait dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Tubagus menyebut persoalan yang ada hanya selisih kecil yang sudah diselesaikan.
“Yang disampaikan saat itu hanya selisih pembayaran honorarium dan perjalanan dinas sekitar Rp 7 juta, dan itu sudah kami kembalikan. Kalau sudah dikembalikan, berarti selesai,” jelasnya.
“Menyampaikan pendapat itu hak demokrasi, tapi kalau menyampaikan di ruang publik harus berdasarkan data valid. Kalau tidak, bisa jadi fitnah,” pungkasnya. (WNA)














