DaerahBanyuasin

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Marak di Tanjung Laut Banyuasin, Warga Minta Penertiban

38
×

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Marak di Tanjung Laut Banyuasin, Warga Minta Penertiban

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS – Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin dilaporkan marak terjadi di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kegiatan penambangan tanah tersebut dinilai berlangsung terbuka dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah alat berat dan truk pengangkut material lalu-lalang di jalur Kecamatan Pulau Harimau.

Aktivitas pengangkutan disebut berlangsung pada siang hari dan tanpa hambatan, sehingga memicu pertanyaan warga terkait pengawasan dan legalitas kegiatan

Warga menilai dampak aktivitas galian C mulai dirasakan, terutama kerusakan jalan desa akibat kendaraan bertonase berat serta debu yang beterbangan dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat

“Sudah lama beroperasi, tetapi tidak terlihat adanya papan informasi izin di lokasi. Kami hanya ingin kejelasan status perizinannya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa  (27/1/2026) kemarin.

Masyarakat Desa Tanjung Laut meminta aparat penegak hukum, Satpol PP, serta pemerintah daerah untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan.

Warga berharap jika ditemukan pelanggaran perizinan, dapat dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas galian C tersebut serta langkah penanganan yang akan dilakukan. (WT)