PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendadak heboh. Pasalnya, pekarangan SD Belanti Desa Pedamaran 2 Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI dikabarkan disulap menjadi tempat penyimpanan ribuan liter bahan bakar minyak jenis solar.
Aksi nekat ini diduga ada keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) setempat dan kini berbuntut panjang.
Dugaan tersebut mencuat setelah Kepala SD Belanti, Samsul Bahri, mulai angkat bicara prihal sekolah yang dipimpinnya dijadikan tempat penyimpanan BBM jenis solar.
Dalam pengakuannya, Samsul merasa tertipu karena awalnya Kepala Desa Pedamaran 2, Azwar Anas, hanya meminta izin untuk menitipkan perlengkapan proyek selama dua hari.
Namun yang datang justru tangki IBC berkapasitas 1.000 liter dan puluhan jeriken berisi solar, yang jelas-jelas berisiko tinggi.
“Kami sangat khawatir dengan keselamatan siswa. Ini lingkungan sekolah, bukan gudang minyak. Sangat berbahaya dan mengganggu aktivitas belajar. Kami sudah meminta agar solar tersebut segera dipindahkan, permintaan itu tak diindahkan,”keluh Samsul saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (27/1/2026).
Mirisnya, saat Samsul mencoba melawan, justru dirinya dilaporkan ke Dinas Pendidikan, dengan dugaan melibatkan oknum aparat.
Di sisi lainnya, Kepala Desa Pedamaran 2, Azwar Anas mengaku tidak mengetahui teknis penyimpanan solar dan menyebut hal itu sepenuhnya urusan pemborong bernama Jhon
Penyataan tersebut, justru dipatahkan oleh pemborong, Jhon yang menegaskan bahwa penempatan solar di pekarangan sekolah telah dikoordinasikan dan atas seizin Kepala Desa.
“Saya sudah koordinasi dengan kepala desa, makanya saya berani taruh solar di situ,” ujar Jhon.
Jhon berdalih bahwa solar tersebut bukan untuk ditimbun, melainkan untuk kebutuhan 12 unit alat berat yang beroperasi di proyek cetak sawah.
Ia mengklaim kebutuhan solar mencapai lebih dari 3.000 liter per hari, serta menegaskan bahwa seluruh pembelian memiliki dokumen resmi.
“Ini bukan penimbunan. Solar ini dipakai untuk alat berat kami,” tegasnya, seraya berjanji akan segera memindahkan seluruh solar dari lingkungan SD Belanti.
Meski demikian, secara hukum, penyimpanan BBM dalam jumlah besar wajib memenuhi standar keselamatan kerja (K3), memiliki izin lingkungan (UKL-UPL), dan menggunakan solar industri, bukan solar subsidi.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 mengatur bahwa penyalahgunaan dan penimbunan BBM dapat dihukum penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, ribuan liter solar masih tersimpan di lingkungan sekolah, menimbulkan kecemasan mendalam bagi guru, orang tua murid, dan warga sekitar.
Mereka kini mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan, sebelum lingkungan pendidikan berubah menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan anak-anak. (HSP)













