PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Sidang gugatan lanjutan atas perkara sisa pembayaran proyek pembangunan Vila Gandus senilai Rp 4.773.358.000 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu (4/12/2024). Gugatan ini diajukan oleh Arifia Hamdani melalui kuasa hukumnya, Mutiara RZ, terhadap Herman Deru selaku tergugat.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eduward SH ini beragendakan penyerahan berkas replik dan duplik dari kedua belah pihak. Tim kuasa hukum penggugat dan tergugat tampak hadir mengikuti jalannya sidang tersebut.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Mutiara RZ, memberikan keterangan kepada media. Ia menjelaskan bahwa sidang berikutnya akan beragendakan pembuktian.
“Agenda pembuktian rencananya akan digelar minggu depan. Kami akan menyerahkan bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara ini, yang menunjukkan adanya sisa pembayaran yang belum dilunasi oleh tergugat,” ungkap Mutiara.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait nominal Rp 4,7 miliar yang belum dibayarkan.
“Kami berharap majelis hakim yang memimpin perkara ini dapat bersikap netral. Harapan kami, pihak tergugat segera menyelesaikan kewajibannya untuk membayar sisa proyek ini,” tambahnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh besar seperti Herman Deru. Perkembangan sidang selanjutnya dinantikan untuk melihat bagaimana pihak penggugat membuktikan klaimnya dan bagaimana respons dari pihak tergugat.
Apakah perkara ini akan segera berujung pada kesepakatan, ataukah akan berlanjut hingga putusan akhir? Publik menanti keadilan ditegakkan. (*)