PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Waktu semakin mendesak! Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, M Raimon Lauri AR, mengingatkan seluruh Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan program pengurangan pokok dan penghapusan administrasi pajak yang akan berakhir pada 20 Desember 2024.
“Tinggal 11 hari lagi. Kami mengimbau kepada seluruh WP untuk segera memanfaatkan kesempatan baik ini,” ujar Raimon, Selasa (10/12/2024).
Program ini merupakan salah satu langkah strategis Pemkot Palembang untuk menekan angka piutang pajak yang mencapai Rp 503 miliar sejak tahun 2002 hingga 2023.
Hasil Positif Sejak Diluncurkan
Sejak diluncurkan pada 13 Oktober 2024, program ini telah berhasil mengumpulkan piutang pajak lebih dari Rp 5 miliar. Raimon optimistis angka tersebut akan terus meningkat hingga batas akhir program.
“Alhamdulillah, hasilnya sangat positif. Kami berharap lebih banyak WP yang memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir,” tambahnya.
Berlaku untuk Semua Jenis Pajak
Raimon menjelaskan, pengurangan pokok dan penghapusan administrasi pajak berlaku untuk semua jenis pajak, dengan ketentuan yang bervariasi sesuai tahun piutang.
“Silakan datang langsung ke kantor Bapenda Palembang untuk mendapatkan informasi lengkapnya. Kami buka dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB,” jelasnya.
Kesempatan Emas untuk Lunasi Pajak
Program ini memberikan solusi bagi WP untuk melunasi kewajiban pajak dengan keringanan yang signifikan. Selain meringankan beban WP, langkah ini juga menjadi kontribusi nyata bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang.
“Jangan sampai terlewatkan. Ini adalah kesempatan emas yang jarang diberikan. Kami berharap WP dapat memanfaatkannya sebaik mungkin,” pungkas Raimon. (*)