PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS— Gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan berlanjut ke tahap persidangan setelah proses mediasi antara para pihak tidak mencapai kesepakatan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang yang menjadi kuasa hukum sebagian perusahaan media menilai perkara ini menjadi perhatian penting bagi perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang. Pada Kamis (5/3/2026), LBH Palembang selaku kuasa hukum dari 13 perusahaan media menghadiri sidang lanjutan yang beragendakan penyerahan resume usulan mediasi dari pihak penggugat dan para tergugat.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan oleh AEP terhadap sejumlah perusahaan media terkait pemberitaan yang dinilai merugikan pihak penggugat.
Namun, dalam proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang tersebut, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
Mediator kemudian menyatakan proses mediasi tidak berhasil dan memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan.
Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan surat gugatan oleh pihak penggugat.
Dalam resume usulan mediasi yang disampaikan, LBH Palembang menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kemerdekaan pers dan melindungi kerja jurnalistik.
Menurut mereka, upaya menggugat karya jurnalistik berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers yang merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi.
LBH Palembang juga menyampaikan sejumlah catatan penting terkait perkara tersebut.
Pertama, terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers. Menurut LBH Palembang, setiap kegiatan jurnalistik memiliki standar profesional yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Dalam kerangka hukum nasional, Dewan Pers memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mengembangkan kemerdekaan pers serta menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan.
Karena itu, penilaian terhadap karya jurnalistik seharusnya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme sengketa pers, bukan langsung melalui gugatan perdata.
Kedua, LBH Palembang menegaskan bahwa perusahaan media yang didampingi menjalankan fungsi pers sebagai instrumen kontrol sosial. Pemberitaan mengenai dugaan kasus korupsi, misalnya, merupakan bagian dari upaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Ketiga, LBH Palembang mencatat bahwa sejak proses persidangan hingga tahap mediasi, penggugat prinsipal AEP tidak pernah hadir secara langsung di persidangan. Sebaliknya, para prinsipal dari pihak media hadir secara konsisten mengikuti seluruh tahapan persidangan.
Keempat, LBH Palembang menilai gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap karya jurnalistik berpotensi dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yakni gugatan yang dapat mengganggu kemerdekaan pers.
Menurut LBH, gugatan semacam ini tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti penggunaan hak jawab dan hak koreksi.
Selain itu, kebebasan menyatakan pendapat dan memperoleh informasi juga dijamin dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights (UDHR) serta Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Instrumen tersebut menjamin hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi melalui berbagai media tanpa intervensi yang tidak sah.
LBH Palembang menegaskan akan terus memperjuangkan kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia sekaligus pilar penting demokrasi. Pers dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan keterbukaan informasi, memperkuat kontrol publik terhadap kekuasaan, serta melindungi kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, LBH Palembang mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, organisasi pers, serta komunitas jurnalis baik di tingkat nasional maupun di Sumatera Selatan untuk bersama-sama memantau dan mengawal perkembangan perkara ini.
“Membungkam pers berarti membungkam hak publik untuk mengetahui kebenaran,” tegas LBH Palembang. ***















Respon (11)
Komentar ditutup.