PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Kebijakan Publik (KPKP) menggelar aksi di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (15/9/2026).
Massa mendesak penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/738/V/2026/ SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN segera ditindaklanjuti dan dituntaskan.
Koordinator Aksi KPKP, Rizky Pratama Saputra, mengatakan laporan tertanggal 13 Mei 2026 tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
“Kami meminta Polda Sumsel segera menindaklanjuti dan menuntaskan laporan ini secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel,” kata Rizky.
Laporan tersebut disebut berkaitan dengan peristiwa pada 20 September 2017 di Jalan Tapeng Nomor 485, Kelurahan Sensi Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Rizky juga mendesak Unit 4 Jatanras Polda Sumsel segera melakukan gelar perkara.
Menurutnya, gelar perkara harus dilakukan secara substantif, bukan sekadar formalitas.
“Seluruh fakta, keterangan saksi, dokumen, barang bukti dan alat bukti lainnya harus benar-benar diuji.
Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan saksi, dokumen perusahaan juga harus dipertanyakan dan ditelusuri,” tegasnya.
KPKP menilai kejelasan perkembangan perkara penting untuk memberikan kepastian hukum. Karena itu, massa meminta proses penyelidikan dan/atau penyidikan dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.
Dalam pernyataan sikapnya, KPKP menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta Polda Sumsel menuntaskan laporan secara profesional dan transparan, mendesak Unit 4 Jatanras segera melakukan gelar perkara, serta memastikan gelar perkara menguji seluruh fakta, keterangan saksi, dokumen, barang bukti dan alat bukti lainnya.

“Kami menghormati proses hukum. Yang kami minta adalah kepastian dan proses yang objektif sesuai ketentuan hukum,” ujar Rizky.
Di akhir aksi, sejumlah perwakilan massa diterima untuk beraudiensi dengan jajaran Polda Sumsel.
Dalam audiensi tersebut, mereka menyampaikan langsung aspirasi dan tuntutan terkait penanganan laporan tersebut. ***














