BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (GEMASI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin, Jumat (5/6/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka menyerahkan laporan informasi sekaligus pengaduan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di sejumlah desa di Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan pernyataan sikap yang disampaikan GEMASI, dugaan penyimpangan tersebut ditemukan setelah mereka melakukan penelusuran melalui aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA KPK) serta investigasi lapangan terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Koordinator aksi menyebutkan, hasil investigasi mengindikasikan adanya dugaan praktik mark up anggaran pada sejumlah kegiatan, hingga dugaan anggaran fiktif dengan modus satu kegiatan dilaporkan dalam dua laporan berbeda.
“Kami menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Karena jika benar terjadi, maka telah merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa,” tegas perwakilan GEMASI dalam orasinya.
Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Gelebak Dalam dan Desa Menten Kecamatan Rambutan, Desa Talang Ipuh Kecamatan Suak Tapeh, Desa Perambahan Kecamatan Banyuasin I, serta Desa Sugih Waras Kecamatan Muara Sugihan.
Dalam tuntutannya, GEMASI meminta Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta audit terhadap kepala desa, sekretaris desa, kaur keuangan, hingga Direktur BUMDes di desa-desa yang disebutkan dalam laporan.
Selain itu, mereka juga mendesak Kejari Banyuasin untuk menetapkan tersangka apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut GEMASI, rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa saat ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap setiap dugaan penyimpangan anggaran negara.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan sehingga mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan Dana Desa,” ujar koordinator lapangan.
GEMASI menegaskan akan terus mengawal laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin hingga ada kejelasan proses hukum atas dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Banyuasin maupun pihak pemerintah desa yang disebut dalam laporan terkait tudingan yang disampaikan GEMASI. Seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses verifikasi dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.(WT)













