PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Persoalan yang dialami Haja Hastina, warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, saat berada di China mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH, MH.
Firdaus mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait segera mengambil langkah untuk memastikan keselamatan Haja sekaligus mengupayakan kepulangannya ke Indonesia.
Langkah tersebut disampaikan Firdaus setelah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten PALI.
Menurut dia, perlindungan terhadap WNI yang menghadapi persoalan di luar negeri harus menjadi perhatian utama.
“Yang paling utama tentu keselamatan WNI. Saya sudah koordinasikan dengan Kadisnaker PALI untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar persoalan ini dapat segera diselesaikan dan yang bersangkutan bisa mendapatkan perlindungan, dan pulang ke Indonesia,” ujar Firdaus, Sabtu (12/9/2026).
Selain mendorong upaya perlindungan dan pemulangan, Firdaus juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila terdapat informasi atau bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia menekankan, proses hukum harus dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada bukti dan fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.
“Kalau memang dalam kasus ini ditemukan dugaan TPPO, tentu kami mendukung aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengusutnya secara tuntas. Kalau terbukti ada tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Firdaus, upaya memberikan perlindungan kepada Haja dan proses penegakan hukum dapat berjalan secara bersamaan.
Perlindungan terhadap korban perlu dipastikan, sementara fakta di balik persoalan tersebut juga harus diungkap secara objektif.
“Keselamatan yang bersangkutan harus menjadi perhatian. Tetapi kalau kemudian ditemukan adanya unsur pidana, tentu harus diproses.
Kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Firdaus juga mengingatkan masyarakat PALI agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, maupun keberangkatan ke luar negeri yang tidak disertai informasi dan legalitas yang jelas.
Ia meminta masyarakat terlebih dahulu memastikan identitas, latar belakang, serta legalitas pihak atau lembaga yang menawarkan keberangkatan ke luar negeri.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran yang tidak masuk akal. Masyarakat harus lebih selektif dan memastikan legalitas pihak-pihak yang menawarkan, terutama jika menyangkut keberangkatan ke luar negeri,” kata Firdaus.
Ia berharap persoalan yang dialami Haja dapat menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat tidak mudah mempercayai pihak yang identitas maupun legalitasnya belum jelas.
“Jangan sampai ada lagi masyarakat kita yang menjadi korban karena kurang mendapatkan informasi atau karena mempercayai pihak yang legalitasnya belum jelas,” ucapnya.
Sebelumnya, persoalan Haja Hastina mencuat setelah perempuan asal Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, tersebut menyampaikan permintaan bantuan agar dapat kembali ke Indonesia. Haja mengaku mengalami persoalan selama berada di China.
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya praktik perdagangan orang.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun aliran dana dalam kasus tersebut juga beredar di tengah masyarakat.
Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat berwenang.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut maupun diduga terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Hingga kini, upaya penanganan kasus tersebut diharapkan dapat mengutamakan keselamatan Haja sekaligus membuka secara terang fakta mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi. **














